Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PROBOLINGGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
54/Pid.C/2026/PN Pbl SANDHI PRAYOGO, SH. 1.RIJAL
2.AKBAR GUSRONI
3.MOCHAMMAD NABIL ASSA ID
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 54/Pid.C/2026/PN Pbl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/435/VII/RES.1.24/2026
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1SANDHI PRAYOGO, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIJAL[Penahanan]
2AKBAR GUSRONI[Penahanan]
3MOCHAMMAD NABIL ASSA ID[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

URAIAN KEJADIAN PERKARA TINDAK PIDANA RINGAN (TIPIRING)

Bahwa pada hari Kamis, 02 Juli 2026 sekitar jam 00.05 wib petugas kepolisian yang melaksanakan piket patroli mendapati di Angkringan Jl Panjaitan Kota Probolinggo terdapat sejumlah anak muda sedang mengonsumsi minuman keras beralkohol jenis Arak, yang kemudian petugas mengamankan sdr RIJAL DKK, dan ditemukan barang bukti berupa Minuman Keras Jenis Arak 1 (Satu) Botol Ukuran 600 ml, kemudian tersangka dan barang bukti diamankan oleh petugas untuk dibawa ke Satsamapta Polres Probolinggo Kota guna penyidikkan tipiring lebih lanjut. Perbuatan terdakwa melanggar  pasal 18 ayat (6) dan ayat (9), Jo Pasal 22 ayat 1 Perda Kota Probolinggo No.3 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran dan Penjualan Minuman Keras yang berbunyi “Setiap Orang dan/atau Perusahaan yang melanggar ketentuan pasal 18 ayat (1), ayat (2), ayat (6), ayat (7) dan ayat (9) diancam dengan sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling tinggi Rp. 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah).Dan dalam penjelasan pasal 18 ayat (6) Setiap orang dilarang membawa minuman beralkohol golongan A, golongan B, dan golongan C dan/atau membawa bahan baku minuman beralkohol golongan A, golongan B, dan golongan C dalam bentuk apapun sebelum mendapatkan izin dan ayat (9) Setiap orang dilarang membuat dan/atau menjual dan/atau meminum minuman beralkohol yang tidak bermerk dan/atau tanpa label dan/atau tanpa pita cukai.

Pihak Dipublikasikan Ya