| Kembali |
| Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
| 54/Pid.C/2026/PN Pbl | SANDHI PRAYOGO, SH. | 1.RIJAL 2.AKBAR GUSRONI 3.MOCHAMMAD NABIL ASSA ID |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 09 Jul. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Pelanggaran Ketertiban Umum | ||||
| Nomor Perkara | 54/Pid.C/2026/PN Pbl | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 09 Jul. 2026 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B/435/VII/RES.1.24/2026 | ||||
| Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | URAIAN KEJADIAN PERKARA TINDAK PIDANA RINGAN (TIPIRING) Bahwa pada hari Kamis, 02 Juli 2026 sekitar jam 00.05 wib petugas kepolisian yang melaksanakan piket patroli mendapati di Angkringan Jl Panjaitan Kota Probolinggo terdapat sejumlah anak muda sedang mengonsumsi minuman keras beralkohol jenis Arak, yang kemudian petugas mengamankan sdr RIJAL DKK, dan ditemukan barang bukti berupa Minuman Keras Jenis Arak 1 (Satu) Botol Ukuran 600 ml, kemudian tersangka dan barang bukti diamankan oleh petugas untuk dibawa ke Satsamapta Polres Probolinggo Kota guna penyidikkan tipiring lebih lanjut. Perbuatan terdakwa melanggar pasal 18 ayat (6) dan ayat (9), Jo Pasal 22 ayat 1 Perda Kota Probolinggo No.3 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran dan Penjualan Minuman Keras yang berbunyi “Setiap Orang dan/atau Perusahaan yang melanggar ketentuan pasal 18 ayat (1), ayat (2), ayat (6), ayat (7) dan ayat (9) diancam dengan sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling tinggi Rp. 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah).Dan dalam penjelasan pasal 18 ayat (6) Setiap orang dilarang membawa minuman beralkohol golongan A, golongan B, dan golongan C dan/atau membawa bahan baku minuman beralkohol golongan A, golongan B, dan golongan C dalam bentuk apapun sebelum mendapatkan izin dan ayat (9) Setiap orang dilarang membuat dan/atau menjual dan/atau meminum minuman beralkohol yang tidak bermerk dan/atau tanpa label dan/atau tanpa pita cukai. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
