Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa I DONNY PRANATA BinĀ RONY JULIANTO bersama-sama dengan Terdakwa II ROY AGUSTIAWAN Bin GUNADI HADI KUSUMO pada Hari Kamis, tanggal 26 Oktober 2023 sekira jam 19.05 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2023 bertempat di Rusunawa Bayuangga Jl. Brantas Rusunawa bayuangga Blok B Lt 02 No. 06 RT 002/RW 005, Kel. Pilang, Kec. Kademangan, Kota Probolinggo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Probolinggo, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar, menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman |