Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum bahwa perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas tunggakan seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat yaitu pokok sebesar 121.516.682,- ( Seratus dua puluh satu juta lima ratrus enam belas ribu enam ratus delapan puluh dua rupiah ) dan bunga Rp 20.597.854,- ( Dua puluh juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh empat rupiah) dengan total sebesar Rp. 142.114.536,-( Seratus empat puluh dua juta seratus empat belas ribu lima ratus tiga puluh enam rupiah).
- Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap SHM no.02476 atas nama B.Supaidah luas 237 M2 terletak di kelurahan Triwung lor,kecamatan Kademangan , Kota Probolinggo yang dimiliki oleh Tergugat II dan III dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|