Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PROBOLINGGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
65/Pid.Sus/2026/PN Pbl Ema Dian Prihantono, S.H., M.H MUHAMMAD NAPI Bin JATIM SUHAR (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 65/Pid.Sus/2026/PN Pbl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2752/M.5.24/Enz.2/09/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

KESATU

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD NAPI bin (Alm.) JATIM SUHAR pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2026 sekitar jam 17.20 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2026 bertempat di lahan kosong Jl. Kyai Maja Kel. Wiroborang Kec. Mayangan Kota Probolinggo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Probolinggo yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, berupa sabu dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2026 sekitar jam 17.20 WIB bertempat di lahan kosong Jl. Kyai Maja Kel. Wiroborang Kec. Mayangan Kota Probolinggo, Saksi MUHLIS TRI SETYO P. A. dan Saksi ALFIAN READY RAMADHAN bersama Tim Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan pakaian lalu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu dengan berat 0,26 gram dan 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu dengan berat 0,05 gram yang ditemukan di saku celana sebelah kanan, kemudian dilakukan penggeledahan rumah di sebuah kamar kos Terdakwa yang beralamat di Jl. Sunan Kalijogo Gg. 1 No. 98 Kel. Jati Kec. Mayangan Kota Probolinggo dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu dengan berat 0,03 gram, 38 (tiga puluh delapan) buah plastik klip kosong, 1 (satu) buah sekop dari sedotan, dan 1 (satu) unit HP merk OPPO warna biru dengan No. HP 082142143171, No. IMEI 1: 863180066239696, No. IMEI 2: 863180066239688 yang ditemukan di atas meja kamar, selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polres Probolinggo Kota untuk penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa sabu tersebut merupakan pesanan dari Sdr. PUTRA (DPO) dimana awalnya pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2026 sekitar jam 11.30 WIB menghubungi Terdakwa melalui WhatsApp (WA) untuk memesan sabu sebanyak ½ gram dan menanyakan berapa harganya, lalu Terdakwa menjawab Rp. 600.000, (enam ratus ribu rupiah), lalu Sdr. PUTRA (DPO) sepakat dan akan membayar saat Terdakwa bertemu mengantarkan pesanan sabu tersebut kepada Sdr. PUTRA (DPO), selanjutnya sekitar jam 15.41 WIB Terdakwa memesan sabu kepada Saksi MUSTAJAB sebanyak ½ gram, namun Terdakwa meminta agar Saksi MUSTAJAB membayarkan terlebih dahulu menggunakan uang milik Saksi MUSTAJAB kepada seseorang yang menjual sabu sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa berjanji akan membayarnya setelah sabu pesanannya laku terjual, kemudian setelah Saksi MUSTAJAB sepakat, Saksi MUSTAJAB membelikan sabu dan akan menghubungi Terdakwa jika sabu pesanannya sudah ada, selanjutnya sekitar jam 17.00 WIB Saksi MUSTAJAB datang ke kos Terdakwa di Jl. Sunan Kalijogo Gg. 1 No. 98 Kel. Jati Kec. Mayangan Kota Probolinggo dengan membawa sabu pesanan Terdakwa dan langsung menyerahkan sabu tersebut kepada Terdakwa, namun pada saat Terdakwa akan mengantarkan dan menyerahkan sabu pesanan Sdr. PUTRA (DPO), Terdakwa telah dilakukan penangkapan terlebih dahulu pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2026 sekitar jam 17.20 WIB bertempat di lahan kosong Jl. Kyai Maja Kel. Wiroborang Kec. Mayangan Kota Probolinggo.
  • Bahwa Sdr. PUTRA (DPO) telah membeli sabu kepada Terdakwa sebanyak 2 (dua) kali.
  • Bahwa Terdakwa telah membeli sabu kepada Saksi MUSTAJAB sebanyak 8 (delapan) kali dengan harga antara Rp. 200.000 s.d. Rp. 800.000.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk membeli atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I jenis sabu.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim No. Lab.: 06630/NNF/2026 tertanggal 6 Agustus 2026 yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si., Wakabidlabfor Polda Jatim dengan kesimpulan:
  • Barang bukti No. 21474/NNF/2026 berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan netto ± 0,19 gram.
  • Barang bukti No. 21475/NNF/2026 berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan netto ± 0,064 gram.
  • Barang bukti No. 21476/NNF/2026 berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan netto ± 0,047 gram.

adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Lampiran II UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD NAPI bin (Alm.) JATIM SUHAR pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2026 sekitar jam 17.20 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2026 bertempat di lahan kosong Jl. Kyai Maja Kel. Wiroborang Kec. Mayangan Kota Probolinggo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Probolinggo yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, berupa sabu dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2026 sekitar jam 17.20 WIB bertempat di lahan kosong Jl. Kyai Maja Kel. Wiroborang Kec. Mayangan Kota Probolinggo, Saksi MUHLIS TRI SETYO P. A. dan Saksi ALFIAN READY RAMADHAN bersama Tim Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan pakaian lalu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu dengan berat 0,26 gram dan 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu dengan berat 0,05 gram yang ditemukan di saku celana sebelah kanan, kemudian dilakukan penggeledahan rumah di sebuah kamar kos Terdakwa yang beralamat di Jl. Sunan Kalijogo Gg. 1 No. 98 Kel. Jati Kec. Mayangan Kota Probolinggo dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu dengan berat 0,03 gram, 38 (tiga puluh delapan) buah plastik klip kosong, 1 (satu) buah sekop dari sedotan, dan 1 (satu) unit HP merk OPPO warna biru dengan No. HP 082142143171, No. IMEI 1: 863180066239696, No. IMEI 2: 863180066239688 yang ditemukan di atas meja kamar, selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polres Probolinggo Kota untuk penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa memperoleh sabu tersebut dari membeli kepada Saksi MUSTAJAB sebanyak ½ gram, tetapi Terdakwa belum membayarnya dan berjanji akan membayar setelah sabu tersebut diantar dan diserahkan kepada Sdr. PUTRA (DPO) pemesan sabu, namun pada saat Terdakwa akan mengantarkan dan menyerahkan sabu pesanan Sdr. PUTRA (DPO), Terdakwa telah dilakukan penangkapan terlebih dahulu pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2026 sekitar jam 17.20 WIB bertempat di lahan kosong Jl. Kyai Maja Kel. Wiroborang Kec. Mayangan Kota Probolinggo.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan sabu tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim No. Lab.: 06630/NNF/2026 tertanggal 6 Agustus 2026 yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si., Wakabidlabfor Polda Jatim dengan kesimpulan:
  • Barang bukti No. 21474/NNF/2026 berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan netto ± 0,19 gram.
  • Barang bukti No. 21475/NNF/2026 berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan netto ± 0,064 gram.
  • Barang bukti No. 21476/NNF/2026 berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan netto ± 0,047 gram.

adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana pada Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya