Dakwaan |
Bahwa terdakwa SILO Als BADRUN Als SOLI Bin SUKARI (Alm) pada hari Jum’at tanggal 13 Oktober 2023 sekira jam 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam rentang waktu antara bulan Oktober 2023, bertempat di depan Indomaret sebelah utara Bayuangga Kota Probolinggo atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Probolinggo, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan |