Dakwaan |
Bahwa Terdakwa ABDUL JALIL Bin ABI pada hari Kamis tanggal 01 Juni 2023 sekira jam 05.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan AIS Nasution Kel.Sukabumi, Kec. Mayangan Kota Probolinggo atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Probolinggo telah telah melakukan tindak pidana, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” |