Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PROBOLINGGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
47/Pid.Sus/2026/PN Pbl MOCHAMAD DJUNAEDI, S.H., M.H 1.RICO EFENDY PRATAMA Bin SLAMET HARIONO
2.UMAR KADAFI Bin MOH. HADI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 47/Pid.Sus/2026/PN Pbl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1911/M.5.24/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MOCHAMAD DJUNAEDI, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RICO EFENDY PRATAMA Bin SLAMET HARIONO[Penahanan]
2UMAR KADAFI Bin MOH. HADI[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1ADV. LUTFIAH AMALIA, S.H.RICO EFENDY PRATAMA Bin SLAMET HARIONO
2ADV. LUTFIAH AMALIA, S.H.UMAR KADAFI Bin MOH. HADI
Anak Korban
Dakwaan

 

DAKWAAN

KESATU

------ Bahwa ia Terdakwa I Rico Efendy Pratama Bin Slamet Hariono bersama dengan Terdakwa II Umar Kadafi Bin Moh. Hadi, pada Jumat tanggal 6 Maret 2026 sekira jam 20.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Maret 2026 bertempat di Jl. Ikan kerapu 39, Rt 005/Rw 009, Kel. Mangunharjo, Kec. Mayangan, Kota Probolinggo, atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Probolinggo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut : --------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Jum’at tanggal 06 Maret 2026 sekira jam 19.30 Wib Sdr. Saifuddin mendatangi rumah Terdakwa II Umar Kadafi Bin Moh. Hadi yang beralamat di Jl. Ikan kerapu 39, Rt 005/Rw 009, Kel. Mangunharjo, Kec. Mayangan, Kota Probolinggo dan menitipkan 1 (satu) bungkus rokok Gudang Garam Surya 12 yang di dalamnya berisi shabu sebanyak 9 (sembilan) buah plastik klip sabu dengan berat sekira 0,97 (nol koma sembilan puluh tujuh) gram kepada Terdakwa II Umar Kadafi Bin Moh. Hadi untuk selanjutnya diserahkan kepada Terdakwa I Rico Efendy Pratama Bin Slamet Hariono untuk diantar kepada pembeli sabu yang membeli ke Sdr. Saifuddin. Selanjutnya sekira jam 19.40 WIB Sdr. Saifuddin menghubungi Terdakwa I Rico Efendy Pratama Bin Slamet Hariono untuk mengambil paket sabu yang sebelumnya dititipkan ke Terdakwa II Umar Kadafi Bin Moh. Hadi. Kemudian Sdr. Saifuddin menghubungi kembali Terdakwa Ii Umar Kadafi Bin Moh. Hadi dan memberi perintah untuk mengantarkan dan menyerahkan 1 (satu) bungkus rokok Gudang Garam Surya 12 yang didalamnya berisi shabu sebanyak 9 (sembilan) buah plastik klip sabu dengan berat sekira 0,97 (nol koma sembilan puluh tujuh) ke Terdakwa I Rico Efendy Pratama Bin Slamet Hariono di depan Gang rumah Terdakwa II Umar Kadafi Bin Moh. Hadi yang beralamat di Jl. Ikan Kerapu Kel. Mangunharjo, Kec. Mayangan, Kota Probolinggo.
  • Bahwa selanjutnya sekira jam 20.00 Wib Terdakwa I Rico Efendy Pratama Bin Slamet Hariono datang menemui Terdakwa II Umar Kadafi Bin Moh. Hadi di Jl. Ikan Kerapu Kel. Mangunharjo, Kec. Mayangan, Kota Probolinggo. Selanjutnya, sesuai dengan perintah Sdr. Saifuddin, Terdakwa II Umar Kadafi Bin Moh. Hadi menyerahkan 1 (satu) bungkus rokok Gudang Garam Surya 12 yang didalamnya berisi shabu sebanyak 9 (sembilan) buah plastik klip sabu dengan berat sekira 0,97 (nol koma sembilan puluh tujuh) gram kepada Terdakwa I Rico Efendy Pratama Bin Slamet Hariono
  • Bahwa selanjutnya masih di hari yang sama sekira jam 20.30 Wib, setelah Terdakwa I Rico Efendy Pratama Bin Slamet Hariono menerima 1 (satu) bungkus rokok Gudang Garam Surya 12 yang di dalamnya berisi shabu sebanyak 9 (sembilan) buah plastik klip sabu dengan berat sekira 0,97 (nol koma sembilan puluh tujuh) gram dari Terdakwa II Umar Kadafi Bin Moh. Hadi, lalu Sdr. Saifuddin memberi perintah kepada Terdakwa I Rico Efendy Pratama Bin Slamet Hariono pergi ke Jl. Ikan Cucut, Kel. Mayangan, Kec. Mayangan, Kota Probolinggo untuk mengantar dan menyerahkan 2 (dua) plastik klip sabu kepada seorang pembeli yang telah membeli langsung dari Sdr. Saifuddin. Kemudian pada saat Terdakwa I Rico Efendy Pratama Bin Slamet Hariono sudah sampai di lokasi transaksi sesuai arahan sdr. Saifuddin, Terdakwa I Rico Efendy Pratama Bin Slamet Hariono langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan badan oleh petugas Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota. Dimana dalam penggeledahan badan tersebut ditemukan 2 (dua) buah plastik klip yang berisi sabu dengan berat sekira 0,36 (nol koma tiga enam) gram, dan 1 (satu) unit Handphone merk Infinix warna biru dengan No. Hp 081215605169, No Imei1: 359664877188268, No Imei2: 359664877188276 yang digenggam di tangan kanan Terdakwa I Rico Efendy Pratama Bin Slamet Hariono. Selanjutnya petugas Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota juga melakukan penggeledahan terhadap 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Scopy Warna Hitam, No.Pol: N-3805-RM yang Terdakwa I Rico Efendy Pratama Bin Slamet Hariono gunakan pada saat itu, dan petugas mendapati 7 (tujuh) buah plastik klip yang berisi sabu dengan berat sekira 0,61 (nol koma enam satu) gram yang berada di dasbor sepeda motor dan tersimpan didalam satu bungkus rokok Surya 12.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa I Rico Efendy Pratama Bin Slamet Hariono yang bermufakat dengan Terdakwa II Umar Kadafi Bin Moh. Hadi pada saat melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli dan menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu adalah untuk mendapatkan keuntungan, yaitu  Terdakwa I Rico Efendy Pratama Bin Slamet Hariono mendapatkan upah dari Sdr. Saifuddin sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dari setiap paket sabu yang terjual, sedangkan Terdakwa II Umar Kadafi Bin Moh. Hadi menerima upah memakai sabu gratis dari Sdr. Saifuddin.
  • Bahwa berdasarkan Surat Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor: 17/14162.01/2026 tanggal 09 Maret 2026 dari PT. Pegadaian (Persero) CP. Probolinggo telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 9 (sembilan) buah plastik klip sabu, dengan rincian:

No.

Nomor Surat

Berat Netto/Bersih

1.

B/159/II/RES.4.2/2026/Reskoba

Barang bukti 1 = 0,97 gram

 

 

Total = 0,97 gram

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab: 02412/NNF/2026 tanggal 1 April 2026, telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa:
  1. 08082/2026/NNF s/d 08090/2026/NNF : berupa 9 (sembilan) buah plastic klip berisikan kristal putih dengan berat netto ±0,679 gram;

Dengan hasil kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 08082/2026/NNF s/d 08090/2026/NNF yang berisi kristal warna putih tersebut diatas dengan berat netto ±0,679 gram adalah positif Kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61, Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa perbuatan Terdakwa I Rico Efendy Pratama Bin Slamet Hariono yang bermufakat dengan Terdakwa II Umar Kadafi Bin Moh. Hadi dalam hal melakukan melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menjual, menjadi perantara dalam jual beli dan menyerahkan, Narkotika Golongan I jenis sabu tidak memiliki izin/persetujuan dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atas rekomendasi Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), serta para Terdakwa tidak sedang melakukan riset/penelitian ilmu pengembangan dan teknologi.

------ Bahwa perbuatan para Terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Lampiran II Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------

 

------------------ATAU------------------

 

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa I Rico Efendy Pratama Bin Slamet Hariono bersama dengan Terdakwa II Umar Kadafi Bin Moh. Hadi, pada Jumat tanggal 6 Maret 2026 sekira jam 20.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Maret 2026 bertempat di Jl. Ikan kerapu 39, Rt 005/Rw 009, Kel. Mangunharjo, Kec. Mayangan, Kota Probolinggo, atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Probolinggo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika,  tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut; ------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya petugas Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota menerima informasi masyarakat jika di sekitar Jl. Ikan Cucut, Kel. Mayangan, Kec. Mayangan, Kota Probolinggo sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, sehingga kemudian pada hari Jumat tanggal 06 Maret 2026 sekira jam 20.30 Wib petugas menuju ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I Rico Efendy Pratama Bin Slamet Hariono, dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) buah plastik klip yang berisi sabu dengan berat sekira 0,36 (nol koma tiga enam) gram, dan 1 (satu) unit Handphone merk Infinix warna biru dengan No. Hp 081215605169, No Imei1: 359664877188268, No Imei2: 359664877188276 yang di genggam di tangan kanan Terdakwa I Rico Efendy Pratama Bin Slamet Hariono. Bahwa selanjutnya petugas Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota juga melakukan penggeledahan terhadap 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Scopy Warna Hitam, No.Pol: N-3805-RM yang Terdakwa I Rico Efendy Pratama Bin Slamet Hariono gunakan pada saat itu, dan petugas mendapati 7 (tujuh) buah plastik klip yang berisi sabu dengan berat sekira 0,61 (nol koma enam satu) gram yang berada di dasbor sepeda motor dan tersimpan didalam satu bungkus rokok Gudang Garam Surya 12.
  • Bahwa Terdakwa I Rico Efendy Pratama Bin Slamet Hariono mengaku mendapatkan 1 (satu) bungkus rokok Gudang Garam Surya 12 yang didalamnya berisi shabu sebanyak 9 (sembilan) buah plastik klip sabu dengan berat sekira 0,97 (nol koma sembilan puluh tujuh) gram sekira jam 20.00 Wib dari Terdakwa II Umar Kadafi Bin Moh. Hadi di Jl. Ikan Kerapu Kel. Mangunharjo, Kec. Mayangan, Kota Probolinggo, selanjutnya petugas Satresnarkoba Polres Probolinggo melakukan penangkapan terhadap Terdakwa II Umar Kadafi Bin Moh. Hadi pada hari Jumat tanggal 06 Maret 2026 sekira jam 22.00 Wib di Jl. Ikan Kerapu, Kel. Mayangan, Kec. Mayangan, Kota Probolinggo. Dalam penangkapan dan penggeledahan tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Probolinggo menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP Realme warna hijau dengan No. Hp 089520087672, No Imei 1 : 869855052798599, No Imei 2 : 869855052798581 yang berada disaku celana sebelah kanan. Terdakwa I Rico Efendy Pratama Bin Slamet Hariono dan Terdakwa II Umar Kadafi Bin Moh. Hadi mengaku bermufakat menjadi perantara jual beli narkotika golongan I jenis sabu atas perintah dari sd. Saifuddin (DPO).
  • Bahwa berdasarkan Surat Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor: 17/14162.01/2026 tanggal 09 Maret 2026 dari PT. Pegadaian (Persero) CP. Probolinggo telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 9 (sembilan) buah plastik klip sabu, dengan rincian:

No.

Nomor Surat

Berat Netto/Bersih

1.

B/159/II/RES.4.2/2026/Reskoba

Barang bukti 1 = 0,97 gram

 

 

Total = 0,97 gram

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab: 02412/NNF/2026 tanggal 1 April 2026, telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa:
  1. 08082/2026/NNF s/d 08090/2026/NNF : berupa 9 (sembilan) buah plastic klip berisikan kristal putih dengan berat netto ±0,679 gram;

Dengan hasil kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 08082/2026/NNF s/d 08090/2026/NNF yang berisi kristal warna putih tersebut diatas dengan berat netto ±0,679 gram adalah positif Kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61, Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa I Rico Efendy Pratama Bin Slamet Hariono bermufakat dengan Terdakwa II Umar Kadafi Bin Moh. Hadi dalam hal melakukan perbuatan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman adalah untuk diserahkan dan dijual kembali kepada pembeli yang telah membeli secara langsung dari Sdr. Saifuddin. 
  • Bahwa perbuatan Terdakwa I Rico Efendy Pratama Bin Slamet Hariono bermufakat dengan Terdakwa II Umar Kadafi Bin Moh. Hadi dalam hal melakukan perbuatan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin/persetujuan dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atas rekomendasi Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan serta tidak sedang melakukan riset/penelitian ilmu pengembangan dan teknologi.

------ Bahwa perbuatan para Terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya