| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan Pemohon sebagai wali yang sah dari anak kedua Pemohon yang bernama NADHIF CAHYO DZIKRULLAH jenis kelamin : Laki - Laki, usia 13 tahun;
- Memberikan izin kepada (Umi Kulsum, S.Pd) Pemohon selaku ibu kandung dari anak kedua Pemohon yang masih dibawah umur/belum cakap melakukan perbuatan hukum bernama NADHIF CAHYO DZIKRULLAH untuk mewakili anak Pemohon tersebut melakukan perbuatan hukum proses balik nama 1 (satu) buah bangunan rumah yang terletak di Desa Mangunharjo, Kecamatan Probolinggo, Kota Probolinggo berdasarkan Buku Tanah No. M. 311 dengan luas ± 270 M2 atas nama pemegang hak Soekrisno;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
|