Dakwaan |
Bahwa Terdakwa SAMAD ANDREANTO pada sekira bulan Maret 2023 sekitar pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret 2023, bertempat di depan Terminal Bayuangga Jl. Raya Bromo Kelurahan Triwung Lor Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Probolinggo, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadai, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan |