Dakwaan |
Bahwa terdakwa SUNDARU Bin Alm. LAIMUKSIONG pada Hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang terjadi dalam Bulan Februari tahun 2024 atau atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang terjadi dalam tahun 2024, bertempat di depan sebuah warung Plawangan Jl. Ikan Kerapu No.6B Kel. Mangunharjo Kec. Mayangan Kota Probolinggo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Probolinggo yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan |