Dakwaan |
Bahwa Terdakwa AMIRUL JIHAD Bin DIAN ANOM pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira jam 08.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Bengawan Solo RT.001 RW.001 Kel.Sumberwetan Kec.Kedopok Kota Probolinggo atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Probolinggo telah telah melakukan tindak pidana, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” |