Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PROBOLINGGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2024/PN Pbl 1.BUANI
2.MISRAN
3.SURATMI
4.WAGE
5.MANISRI
1.HAJI CHOLILI ELE SURA’I
2.SUKARNO
3.SRI PUJOWATI
4.PRANOTO
5.LIATI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2024/PN Pbl
Tanggal Surat Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BUANI
2MISRAN
3SURATMI
4WAGE
5MANISRI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AHMAD ISWANTOBUANI
2AHMAD ISWANTOMISRAN
3AHMAD ISWANTOSURATMI
4AHMAD ISWANTOWAGE
5AHMAD ISWANTOMANISRI
Tergugat
NoNama
1HAJI CHOLILI ELE SURA’I
2SUKARNO
3SRI PUJOWATI
4PRANOTO
5LIATI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1EDY SUTRISNO,S.H
2LURAH JATI KECAMATAN MAYANGAN KOTA PROBOLINGGO
3CAMAT MAYANGAN KOTA PROBOLINGGO
4BADAN PERTANAHAN NASIONAL Cq KANTOR PERTANAHAN KOTA PROBOLINGGO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 1. Menerima Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

 2. Menyatakan Para Penggugat ( Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV, Penggugat V)  adalah sah pemilik Sebidang Tanah dengan alas hak Kohier Van De Inlandsche Verponding No 574 atas nama B. Dinar dengan daftar nama pemilik hak dan gambar situasi No. 26  tertanggal 15 juli 1972 dengan batas batas sebagai berikut:

Batas Sebelah Utara: Jalan Desa

Batas Sebelah Selatan: Tanah Wati

Batas Sebelah Barat : Tanah Aset/ Saluran Air

Batas Sebelah Timur : Perumahan

3. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V melakukan perbuatan melawan hukum;

4. Menghukum dan memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V atau siapa saja yang diberi kuasa atas itu untuk mengosongkan dan mengembalikan tanah milik Para Penggugat dalam keadaan semula;

5. Menghukum Turut Tergugat I,Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV untuk tunduk dan taat pada putusan ini serta menarik kembali segala dokumen dokumen yang telah diterbitkan;

6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V atau siapa saja yang diberi kuasa atas itu untuk tidak melakukan segala bentuk aktifitas dalam bentuk apapun di atas tanah miik Para Penggugat;

7. Menyatakan sah dan berharga sita Jaminan/Conservatoire Beslag yang telah diletakkan dalam perkara ini ;

8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V membayar ganti rugi kepada Penggugat yang diderita sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyard rupiah) secara tanggung renteng;

9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V

membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dalam setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (in craht van gewisjde);

10. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

Dan apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex Aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak