Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan Agus Muchroni, DRS., MM. adalah Wali Pengampu dari anak Pemohon yang bernama Fina Wuryanti yang merupakan penyandang disabilitas yang hingga saat ini mengalami keterbelakangan mental dalam hal ini untuk menjual harta berupa tanah, yaitu :
- Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 567 atas nama Agus Muchroni yang terletak di Kelurahan Ketapang, Kota Probolinggo dengan luas 880 M2 ;
- Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 2619 atas nama Agus Muchroni yang terletak di Kelurahan Ketapang, Kota Probolinggo, dengan luas 204 M2;
- Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 24 atas nama Agus Muchroni yang terletak di Desa Jetak, Kabupaten Probolinggo, dengan luas 623 M2;
- Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1238 atas nama Agus Muchroni yang terletak di Kelurahan Bunulrejo, Kota Malang, dengan luas 426 M2;
Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon; |