Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PROBOLINGGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
58/Pid.Sus/2026/PN Pbl MAUDYNA SETYO WARDHANI,S.H IMAM WAHYUDI Bin SENIWI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 58/Pid.Sus/2026/PN Pbl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2391/M.5.24/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MAUDYNA SETYO WARDHANI,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IMAM WAHYUDI Bin SENIWI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

KESATU

------ Bahwa ia Terdakwa IMAM WAHYUDI Bin SENIWI, pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekira pukul 20:00 WIB sampai dengan 22:50 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 bertempat di area Jl. Teuku Umar, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, Provinsi Jawa Timur atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Probolinggo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut; --------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin, tanggal 13 April 2026, Terdakwa IMAM WAHYUDI Bin SENIWI mendapatkan pesanan narkotika jenis sabu dari Sdr. MEMET (DPO) seharga Rp 800.000,- (Delapan ratus ribu rupiah), karena Terdakwa IMAM WAHYUDI Bin SENIWI sedang tidak memiliki persediaan sabu, maka Terdakwa IMAM WAHYUDI Bin SENIWI menghubungi Sdr. YUDI SANTOSO (Dilakukan Penuntutan Terpisah) bertujuan untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), ketika Sdr. YUDI SANTOSO (Dilakukan Penuntutan Terpisah) mengatakan bahwa ia memiliki persediaan narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa IMAM WAHYUDI Bin SENIWI mendatangi rumah Sdr. YUDI SANTOSO (Dilakukan Penuntutan Terpisah) di Dsn. Kalicangka, Rt.022/Rw.004, Desa Mentor, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut dan membayar secara tunai sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), kemudian Terdakwa IMAM WAHYUDI Bin SENIWI menghubungi Sdr. MEMET (DPO) meminta untuk bertemu di sekitar Jl. Teuku Umar, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, Provinsi Jawa Timur. Sesampainya Terdakwa IMAM WAHYUDI Bin SENIWI di lokasi tersebut, Terdakwa IMAM WAHYUDI Bin SENIWI menimbang lebih dulu sabu yang ia beli dari Sdr. YUDI SANTOSO (Dilakukan Penuntutan Terpisah), dimana berat (brutto) nya adalah sebesar 0,94 (nol koma Sembilan empat) gram, kemudian Terdakwa IMAM WAHYUDI Bin SENIWI membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi 2 bagian, yakni yang pertama 0,69 (nol koma enam Sembilan) gram yang akan Terdakwa IMAM WAHYUDI Bin SENIWI berikan kepada Sdr. MEMET (DPO) dan sisanya sekitar 0,25 (nol koma dua lima) gram akan Terdakwa konsumsi sendiri, namun saat sedang menunggu Sdr. MEMET (DPO) dan duduk diatas sepeda motornya, datang Saksi ALFIAN READY dan Saksi MUHLIS selaku anggota Satres Narkoba Polres Probolinggo Kota melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan dan kendaraan bermotor terhadap Terdakwa IMAM WAHYUDI Bin SENIWI dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) buah plastik klip berisi serbuk kristal berwarna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan rincian berat sekira 0,69 (nol koma enam puluh sembilan) gram dan 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram yang disimpan di jok sepeda motor Honda Supra warna hitam tanpa plat nomor dan STNK milik Terdakwa IMAM WAHYUDI Bin SENIWI, bersama dengan 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna Biru Tosca No. Imei 1: 357052330555731, No. Imei 2: 357312980555732 dengan Nomor Sim 0881026024291 dan ditemukan 1 (satu) buah timbangan digital yang disimpan di saku celana kanan dan kiri Terdakwa IMAM WAHYUDI Bin SENIWI, yang seluruhnya diakui adalah milik Terdakwa IMAM WAHYUDI Bin SENIWI, selanjutnya Terdakwa beserta seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut dibawa ke Polres Probolinggo Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 05076/NNF/2026 tanggal 12 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Hadi Purwanto, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt dan FILANTARI CAHYANI, A.Md selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jatim telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa satu bungkus amplop yang didalamnya terdapat nomor barang bukti mulai dari 16671/2026/NNF sampai dengan 16672/2026/NNF, diperoleh hasil kesimpulan bahwa:
  1. BB Nomor 16671/2026/NNF berupa 1 kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,670 gram;
  2. BB Nomor 16672/2026/NNF berupa 1 kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,232 gram

seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61, Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa IMAM WAHYUDI Bin SENIWI dalam hal melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menjual, menjadi perantara dalam jual beli dan menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu adalah untuk dijual kembali kepada Sdr. MEMET (DPO) agar mendapatkan keuntungan guna memenuhi kebutuhan sehari-hari;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa IMAM WAHYUDI Bin SENIWI dalam hal melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menjual, menjadi perantara dalam jual beli dan menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tidak memiliki izin/persetujuan dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atas rekomendasi Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) serta Terdakwa IMAM WAHYUDI Bin SENIWI tidak sedang melakukan riset/penelitian ilmu pengembangan dan teknologi.

------ Bahwa perbuatan Terdakwa IMAM WAHYUDI Bin SENIWI melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Lampiran II Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------ Bahwa ia Terdakwa IMAM WAHYUDI Bin SENIWI, pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekira pukul 22:50 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 bertempat di area Jl. Teuku Umar, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, Provinsi Jawa Timur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana "tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut; -------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat di sekitar Jl. Teuku Umar, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo sering digunakan sebagai tempat transaksi jual-beli Narkotika, kemudian berdasarkan informasi tersebut Tim Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota melakukan penyelidikan, hingga pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekira pukul 22.50 WIB, saat Terdakwa IMAM WAHYUDI Bin SENIWI sedang duduk di atas sepeda motor miliknya dan hendak menyerahkan Narkotika jenis sabu kepada Sdr. MEMET (DPO) yang sebelumnya telah memesan, datang Saksi MUHLIS TRI SETYO P. A dan Saksi ALFIAN READY RAMADHAN selaku Anggota Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota untuk mengamankan Terdakwa IMAM WAHYUDI Bin SENIWI dan melakukan penggeledahan badan/pakaian, dimana hasil dari penggeledahan tersebut ditemukan 2 (dua) buah plastik klip berisi serbuk kristal berwarna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan rincian berat sekira 0,69 (nol koma enam puluh sembilan) gram dan 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram yang disimpan di jok sepeda motor Honda Supra warna hitam tanpa plat nomor dan STNK milik Terdakwa IMAM WAHYUDI Bin SENIWI, bersama dengan 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna Biru Tosca No. Imei 1: 357052330555731, No. Imei 2: 357312980555732 dengan Nomor Sim 0881026024291 dan ditemukan 1 (satu) buah timbangan digital yang disimpan di saku celana kanan dan kiri Terdakwa IMAM WAHYUDI Bin SENIWI, yang seluruhnya diakui adalah milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut dibawa ke Polres Probolinggo Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa cara Terdakwa IMAM WAHYUDI Bin SENIWI mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut adalah dengan cara membeli dari Sdr. YUDI SUSANTO (Dilakukan Penuntutan Terpisah) pada hari Senin, tanggal 13 April 2026 sekira pukul 20:00 WIB yang diambil sendiri oleh Terdakwa IMAM WAHYUDI Bin SENIWI dan dibayar secara tunai Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan berat sebesar 1 (satu) gram, kemudian ketika sedang menunggu Sdr. MEMET (DPO) di Jl. Teuku Umar, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, Terdakwa IMAM WAHYUDI Bin SENIWI menimbang lebih dulu sabu yang ia beli dari Sdr. YUDI SANTOSO (Dilakukan Penuntutan Terpisah), dimana berat (brutto) nya adalah sebesar 0,94 (nol koma Sembilan empat) gram, kemudian Terdakwa IMAM WAHYUDI Bin SENIWI membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi 2 bagian, yakni yang pertama 0,69 (nol koma enam Sembilan) gram yang akan Terdakwa IMAM WAHYUDI Bin SENIWI berikan kepada Sdr. MEMET (DPO) dan sisanya sekitar 0,25 (nol koma dua lima) gram akan Terdakwa konsumsi sendiri;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 05076/NNF/2026 tanggal 12 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Hadi Purwanto, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt dan FILANTARI CAHYANI, A.Md selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jatim telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa satu bungkus amplop yang didalamnya terdapat nomor barang bukti mulai dari 16671/2026/NNF sampai dengan 16672/2026/NNF, diperoleh hasil kesimpulan bahwa:
  1. BB Nomor 16671/2026/NNF berupa 1 kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,670 gram;
  2. BB Nomor 16672/2026/NNF berupa 1 kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,232 gram

seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61, Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa IMAM WAHYUDI Bin SENIWI dalam hal melakukan perbuatan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman adalah untuk dijual kembali kepada Sdr. MEMET (DPO) agar mendapatkan keuntungan guna memenuhi kebutuhan sehari-hari;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa IMAM WAHYUDI Bin SENIWI dalam hal melakukan perbuatan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin/persetujuan dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atas rekomendasi Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan serta Terdakwa IMAM WAHYUDI Bin SENIWI tidak sedang melakukan riset/penelitian ilmu pengembangan dan teknologi.

------ Bahwa perbuatan Terdakwa IMAM WAHYUDI Bin SENIWI melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2023 KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ---------

 

Pihak Dipublikasikan Ya