| Dakwaan |
URAIAN KEJADIAN PERKARA TINDAK PIDANA RINGAN (TIPIRING)
Bahwa pada tanggal 10 juli 2026 sekitar pukul 00.30 piket patroli melakukan kegiatan patroli antisipasi kerawanan kamtibmas di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota dan ketika melewati Jl. Prajurit Siaman melihat ada sekelompok remaja laki – laki yang sedang duduk melingkar di trotoar jalan sebanyak 2 (Dua) orang laki- laki setelah petugas patroli dekati terlihat adanya 1 (Satu) botol Atlas ukuran 620 ml terlihat berada ditengah – tengah sekelompok remaja laki – laki yang duduk melingkar tersebut. Kemudian dilakukan interogasi terhadap dua remaja laki – laki dan mengaku bernama ZAENAL dan SENIRI dan mengatakan mereka mengonsumsi minuman beralkohol jenis Atlas dengan cara menuangkan minuman beralkohol jenis Atlas kedalam gelas kecil dan di gilir memutar kedua remaja laki – laki tersebut. Setelah itu kedua remaja laki – laki dibawa untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut di Satsamapta Polres Probolinggo Kota. Perbuatan terdakwa melanggar pasal 18 ayat 7, Jo Pasal 22 ayat 1 Perda Kota Probolinggo No.3 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran dan Penjualan Minuman Keras yang berbunyi “Setiap Orang dan/atau Perusahaan yang melanggar ketentuan pasal 18 ayat (1), ayat (2), ayat (6), ayat (7) dan ayat (9) diancam dengan sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling tinggi Rp. 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah).Dan dalam penjelasan pasal 18 Ayat 7 Tentang Setiap orang perorangan dilarang meminum minuman beralkohol golongan A, golongan B dan golongan C, kecuali di tempat yang diizinkan untuk menjual dan/atau menyajikan minuman beralkohol |