Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
10/Pdt.G.S/2021/PN Pbl | BRI Unit Wonoasih | 1.MUHAMMAD SHOLIHIN 2.TITIK ALFIA 3.MISNATI NUNUNG |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 22 Okt. 2021 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||
Nomor Perkara | 10/Pdt.G.S/2021/PN Pbl | ||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 30 Sep. 2021 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 103.158.445,00 | ||||||||
Petitum |
Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 103.158.445,- (Seratus Tiga Juta Seratus Lima Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Empat Puluh Lima Rupiah), dengan rincian sisa pokok Rp.92.540.619,- (Sembilan Puluh Dua Juta Lima Ratus Empat Puluh Ribu Enam Ratus Sembilan Belas Rupiah), di tambah dengan sisa bunga Rp10.617.826,- (Sepuluh Juta Enam Ratus Tujuh Belas Juta Delapan Ratus Dua Puluh Enam Rupiah. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I dan II dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |