| Dakwaan |
DAKWAAN
KESATU
Bahwa Terdakwa DWI AJI PAMUNGKAS bin JONI SANTOSO pada hari Rabu tanggal 25 Pebruari 2026 sekitar jam 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Pebruari 2026 bertempat di Jl. Panglima Sudirman Kel. Kebonsari Kulon Kec. Kanigaran Kota Probolinggo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Probolinggo yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, berupa sabu dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Pebruari 2026 sekitar jam 21.00 WIB bertempat di Jalan Panglima Sudirman Kel. Kebonsari Kulon Kec. Kanigaran Kota Probolinggo, Saksi MUHLIS TRI SETYO P. A. dan Saksi ALFIAN READY RAMADHAN bersama Tim Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motor Honda PCX warna putih No.Pol. N 117 DY yang sedang menunggu calon pembeli sabu bernama Sdr. JOJO (DPO), kemudian dilakukan penggeledahan badan dan pakaian Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kosong rokok Marlboro yang di dalamnya terdapat 2 (dua) buah plastik klip berisi sabu dengan berat kotor masingmasing 0,09 gram dan 0,08 gram yang terletak di atas speedometer sepeda motor Honda PCX warna putih No.Pol. N 117 DY dan 1 (satu) buah HP Samsung warna gold yang ditemukan di saku celana sebelah kanan, setelah itu dilakukan penggeledahan rumah Terdakwa di Jl. K.H. Ahmad Dahlan No. 114 Rt. 004 Rw. 016 Kel. Kebonsari Kulon Kec. Kanigaran Kota Kota Probolinggo dan ditemukan 2 (dua) buah plastik klip berisi sabu dengan berat kotor masing-masing 0,07 gram dan 0,07 gram yang terletak di dalam laci kamar Terdakwa, 1 (satu) buah sekop dari sedotan, 1 (satu) unit timbangan digital, dan 82 (delapan puluh dua) plastik klip kosong terletak di rak meja kamar Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polres Probolinggo Kota untuk penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa Sdr. JOJO (DPO) telah memesan sabu kepada Terdakwa dengan harga Rp. 300.000, (tiga ratus ribu rupiah) melalui Whatsapp, namun belum dibayar oleh Sdr. JOJO (DPO).
- Bahwa Terdakwa memperoleh sabu tersebut dari membeli kepada Sdr. JAKA (DPO) sebanyak 0,5 (nol koma lima) gram seharga Rp. 450.000, (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara memesan melalui Whatsapp PENGEMBALA NAGA (085185062320) dan membayarnya melalui transfer uang kepada Sdr. JAKA (DPO), setelah itu Sdr. JAKA (DPO) mengirimkan foto dan lokasi ranjauan dimana sabu tersebut dikirim secara ranjau.
- Bahwa Terdakwa juga pernah membeli sabu dari Sdr. VENOM, Sdr. TOMI, dan Sdr. JACK D (ketiganya DPO), namun Terdakwa tidak pernah tahu dimana alamat tinggalnya.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menawarkan dijual, menjual, membeli, atau menyerahkan sabu tersebut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim No. Lab.: 02413/NNF/2026 tertanggal 1 April 2026 yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si., Wakabidlabfor Polda Jatim dengan kesimpulan:
- Barang bukti No. 08091/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan netto ± 0,065 gram;
- Barang bukti No. 08092/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan netto ± 0,042 gram;
- Barang bukti No. 08093/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan netto ± 0,039 gram;
- Barang bukti No. 08094/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan netto ± 0,067 gram.
adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Lampiran II UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa DWI AJI PAMUNGKAS bin JONI SANTOSO pada hari Rabu tanggal 25 Pebruari 2026 sekitar jam 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Pebruari 2026 bertempat di Jl. Panglima Sudirman Kel. Kebonsari Kulon Kec. Kanigaran Kota Probolinggo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Probolinggo yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, berupa sabu dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Pebruari 2026 sekitar jam 21.00 WIB bertempat di Jalan Panglima Sudirman Kel. Kebonsari Kulon Kec. Kanigaran Kota Probolinggo, Saksi MUHLIS TRI SETYO P. A. dan Saksi ALFIAN READY RAMADHAN bersama Tim Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motor Honda PCX warna putih No.Pol. N 117 DY yang sedang menunggu calon pembeli sabu bernama Sdr. JOJO (DPO), kemudian dilakukan penggeledahan badan dan pakaian Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kosong rokok Marlboro yang di dalamnya terdapat 2 (dua) buah plastik klip berisi sabu dengan berat kotor masingmasing 0,09 gram dan 0,08 gram yang terletak di atas speedometer sepeda motor Honda PCX warna putih No.Pol. N 117 DY dan 1 (satu) buah HP Samsung warna gold yang ditemukan di saku celana sebelah kanan, setelah itu dilakukan penggeledahan rumah Terdakwa di Jl. K.H. Ahmad Dahlan No. 114 Rt. 004 Rw. 016 Kel. Kebonsari Kulon Kec. Kanigaran Kota Kota Probolinggo dan ditemukan 2 (dua) buah plastik klip berisi sabu dengan berat kotor masing-masing 0,07 gram dan 0,07 gram yang terletak di dalam laci kamar Terdakwa, 1 (satu) buah sekop dari sedotan, 1 (satu) unit timbangan digital, dan 82 (delapan puluh dua) plastik klip kosong terletak di rak meja kamar Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polres Probolinggo Kota untuk penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa untuk barang bukti yang ditemukan tersebut adalah benar diakui milik Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa memperoleh sabu tersebut dari membeli kepada Sdr. JAKA (DPO) sebanyak 0,5 (nol koma lima) gram seharga Rp. 450.000, (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara memesan melalui Whatsapp PENGEMBALA NAGA (085185062320) dan membayarnya melalui transfer uang kepada Sdr. JAKA (DPO).
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan sabu tersebut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim No. Lab.: 02413/NNF/2026 tertanggal 1 April 2026 yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si., Wakabidlabfor Polda Jatim dengan kesimpulan:
- Barang bukti No. 08091/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan netto ± 0,065 gram;
- Barang bukti No. 08092/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan netto ± 0,042 gram;
- Barang bukti No. 08093/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan netto ± 0,039 gram;
- Barang bukti No. 08094/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan netto ± 0,067 gram.
adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana pada Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana |