Dakwaan |
Bahwa Terdakwa I. MOCH. BINTANG SUARTHA Als. OBIN Bin JONI EFENDY bersama-sama dengan Terdakwa II. MUHAMMAD ALY HAYDAR AKBAR Bin AGUS SETIAWAN pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekira jam 08.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Soekarno Hatta no.287 D RT.004 RW.006 Kel. Tisnonegaran Kec. Kanigaran Kota Probolinggo atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Probolinggo telah mengambil sesuatu benda yaitu : 130 ( seratus tiga puluh ) buah celana Panjang, 30 ( tiga puluh ) buah celana pendek, 200 ( dua ratus ) buah kemeja Panjang, 50 ( lima puluh ) buah kemeja pendek, 15 ( lima belas ) buah jaket levis, 10 ( sepuluh ) buah baju anak-anak yang seluruhnya atau sebahagian adalah kepunyaan milik saksi Sumartini dengan maksud untuk menguasai benda tersebut secara melawan hukum yang dilakukan oleh 2 ( dua ) orang atau lebih secara bersama-sama yaitu Terdakwa I. MOCH. BINTANG SUARTHA Als. OBIN Bin JONI EFENDY dan Terdakwa II. MUHAMMAD ALY HAYDAR AKBAR Bin AGUS SETIAWAN, dimana orang yang bersalah telah mengusahakan masuk ke tempat kejahatan atau untuk mencapai benda yang hendak diambilnya itu dengan jalan pembongkaran / pengrusakan |