Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum bahwa perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas tunggakan seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat yaitu pokok sebesar 104,417,962,- ( Seratus Empat juta empat ratus tujuh belas ribu Sembilan ratus enam puluh dua rupiah ) dan bunga Rp 31.081.094,- ( Tiga puluh satu juta delapan puluh satu ribu sembilan puluh empat rupiah) dengan total sebesar Rp. 135.499.056,-( Seratus tiga puluh lima juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu lima puluh enam rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I dan II dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |