Dakwaan |
Bahwa terdakwa Pada hari Selasa Tanggal 16 Januari 2024 telah melakukan tindak pidana ringan minum minuman keras jenis Arak di pinggir sawah arah ke Dam Wiroborang Kel. Wiroborang Kec. Mayangan Kota Probolinggo sekira Jam 21.00 Wib. petugas kepolisian yang melaksanakan patroli mendapati sdr YASIN bin Alm. Nanang sedang minum minuman keras golongan C berjenis arak di pinggir sawah arah ke Dam Wiroborang Kel. Wiroborang Kec. Mayangan Kota Probolinggo . dan petugas melakukan penangkapan terhadap sdr. YASIN bin Alm. Nanang dan diketemukan barang bukti berupa sisa minuman keras jenis arak pada 1 (satu) botol ukuran 600 ml, kemudian tersangka dan barang bukti diamankan oleh petugas untuk dibawa ke Satsamapta Polres probolinggo Kota Guna Penyidikkan Tipiring lebih lanjut. Perbuatan terdakwa melanggar pasal 18 ayat (6) dan ayat (9), Jo Pasal 22 ayat 1 Perda Kota Probolinggo No.3 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran dan Penjualan Minuman Keras yang berbunyi “Setiap Orang dan/atau Perusahaan yang melanggar ketentuan pasal 18 ayat (1), ayat (2), ayat (6), ayat (7) dan ayat (9) diancam dengan sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling tinggi Rp. 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah).Dan dalam penjelasan pasal 18 ayat (6) Setiap orang dilarang membawa minuman beralkohol golongan A, golongan B, dan golongan C dan/atau membawa bahan baku minuman beralkohol golongan A, golongan B, dan golongan C dalam bentuk apapun sebelum mendapatkan izin dan ayat (9) Setiap orang dilarang membuat dan/atau menjual dan/atau meminum minuman beralkohol yang tidak bermerk dan/atau tanpa label dan/atau tanpa pita cukai. |