Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PROBOLINGGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2024/PN Pbl 1.Achmad Junaidi
2.Sultan Adi Saputra
3.Rio Ardiansyah
4.Mohammad Badrus Sholeh
5.Moch. Wahyu Ramadani
6.Muhammad Bayu Juliantoro
1.Kepala Kepolisian Resort Probolinggo Kota
2.Kepala Satuan Reserse Kriminal
3.Penyidik Pada Satuan Reskrim Unit I
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2024/PN Pbl
Tanggal Surat Selasa, 22 Okt. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Achmad Junaidi
2Sultan Adi Saputra
3Rio Ardiansyah
4Mohammad Badrus Sholeh
5Moch. Wahyu Ramadani
6Muhammad Bayu Juliantoro
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resort Probolinggo Kota
2Kepala Satuan Reserse Kriminal
3Penyidik Pada Satuan Reskrim Unit I
Advokat
NoNamaNama Pihak
1ISANA RENY A, S.H., M.H., DKKPEMERINTAH REPUBLIK INDONEKEPALA KEPOLISIAN RESORT PROBOLINGGO KOTA KEPALA SATUAN RESKRIM POLRES PROBOLINGGO KOTA
2ISANA RENY A, S.H., M.H., DKKKepala Satuan Reserse Kriminal Polres Probolinggo Kota
3ISANA RENY A, S.H., M.H., DKKPenyidik Pada Satuan Reskrim Unit I
Petitum Permohonan
  1. Bahwa, awalnya ada kejadian pengeroyokan pada hari Sabtu tanggal 07 September 2024, sekitar                           jam 23.30 Wib yang lokasi kejadian/ TKP (tempat kejadian perkara) di Jln. Sunan Ampel/ Depan Makam Randu;
  2. Bahwa, dari kejadian pengeroyokan tersebut yang menjadi korban adalah kurang lebih 9 (sembilan) orang yakni M. Arfin, Faqih, Taufiqurrahman, M. Robi, Rahman, Moch. Arifin, Rafli, Rohman dan Malik;
  3. Bahwa, para korban tersebut ada beberapa diantaranya yang merupakan sahabat baik dari beberapa Para Pemohon dalam perkara a quo, bahkan pada malam setelah kejadian tersebut ada beberapa dari Para Pemohon setelah mengetahui yang secara spontanitas menyambangi korban dirumah sakit sekitar                   kota Probolinggo dan ada pula yang menyambangi beberapa korban di rumah;
  4. Bahwa, dari kejadian tersebut oleh Termohon telah melakukan tindakan penyelidikan maupun penyidikan dan akhirnya oleh Termohon melakukan penangkapan, penggeledahan bahkan penyitaan beberapa                       barang – barang milik Para Pemohon seperti kendaraan roda dua dan celurit serta beberapa potongan baju ataupun celana yang dianggap sebagai barang bukti dan juga telah menetapkan Para Pemohon sebagai Tersangka;
  5. Bahwa, namun demikian sebenarnya Para Pemohon telah menyatakan bahwa Para Pemohon bukanlah para pelaku pengeroyokan yang terjadi pada hari Sabtu tangggal 07 September 2024 pada sekitar jam 23.30 Wib (waktu Indonesia barat) di Jln. Sunan Ampel/ Depan makam Randu bahkan pada saat kejadian pada hari Sabtu tanggal 07 September 2024, jam 23.30 Wib tersebut, Para Pemohon berada ditempat lain dan tidak berada di TKP (tempat kejadian perkara);

 

 

  1. Bahwa, adapun beberapa orang yang menyaksikan yakni sesuai dengan beberapa keterangan ataupun informasi dari orang – orang yang pada hari Sabtu tanggal 7 September 2024, jam 23. 30 Wib bersama Para Pemohon pun telah memberikan dan menyampaikan serta bersedia untuk memberikan keterangan kepada Termohon bahwa Para Pemohon bukanlah pelaku dari pengeroyokan sebagaimana yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/ B/ 128/ IX/ 2024/ SPKT/ POLRES PROBOLINGGO KOTA/ POLDA Jawa Timur, tertanggal, 13 September 2024 namun, sampai dengan saat permohonan ini diajukan belum ada respon dari Termohon;
  2. Bahwa, selanjutnya untuk membuktikan apakah Para Pemohon sebagai pelaku pengeroyokan atau bukan maka, Para Pemohon pun menguraikan masing – masing posisi/ keberadaan Para Pemohon pada waktu hari Sabtu tanggal 07 September 2024 sekitar jam 23.30 Wib yang benar – benar Para Pemohon tidak berada di TKP (tempat kejadian perkara) atau di Jln. Sunan Ampel/ depan makam Randu namun, Para Pemohon memang benar – benar berada ditempat lain yang sedang bersama – sama yang sesuai dengan kesaksian maupun keterangan ataupun informasi dari beberapa orang – orang yang tersebut sebagai berikut;
  1. Nama : ACHMAD JUNAIDI/ Pemohon – 1,  sesuai informasi dari sdri. Intan dan sdr. Hanggardi posisi/ keberadaan Pemohon – 1 ini pada hari Sabtu tanggal, 07 September 2024 dari jam 18.30 Wib sampai dengan jam 24 Wib, sedang berada/ bekerja diangkringan milik sdr. Hanggardi yang terletak di kawasan Alun – alun kota Probolinggo dan setelah itu Pemohon – 1 dan sdri. Intan pulang bersama – sama dengan mengendarai sebuah motor Nopol N. 3010 SZ dengan jenis Beat menuju kerumah sdr. Hanggar di Jln. Salak, No. 320 Wonoasih, untuk melakukan penyetoran hasil jualan dan setelah melakukan penyetoran hasil jualan selanjutnya menginap/ beristerahat/ tidur dirumah sdr. Hanggar sampai dengan pagi hari sekitar jam 09.00 Wib Pemohon - 1 pulang kerumah nya;
  2. Nama : SULTAN ADI SAPUTRA/ Pemohon - 2; sesuai informasi dan keterangan dari  Nikmatul Maulana dan Rizal Nur Hakim bahwa posisi/ keberadaan Pemohon – 2 pada hari Sabtu tanggal, 07 September 2024 dari jam 19.00 Wib sampai dengan jam 1.00, Wita, Pemohon – 2 berada dirumahnya sendiri dan pada saat itu bersama Nikmatul Maulana dan Rizal Nur Hakim bahkan melihat ada teman – teman dari Pemohon – 2 yakni Dani dan lain – lainnya pada saat itu namun, pada sekitar jam 01.00 Wib Nikmatul Maulana bersama anaknya pulang kerumah, dan pada saat Nikmatul pulang kerumah, Pemohon – 2  bersama dengan teman – temannya seperti MOCH. WAHYU RAMADANI/ Pemohon - 5, Rizal dan lainnya ada yang sambil tidur – tiduran didepan teras rumah Pemohon – 2;
  3. Nama: RIO ARDIANSYAH/ Pemohon - 3; sesuai informasi dan keterangan dari sdri. Vina/ penjual Bakso depan rumah tetangga Pemohon – 3 ini menerangkan bahwa Pemohon – 3 bersama dengan temannya yang bernama Fildan pada hari Sabtu tanggal, 07 September 2024, jam 22.00 Wib datang ke tempat sdri. Vina  untuk makan bakso setelah makan bakso Pemohon bersama Fildan ngobrol - ngobrol dan guyonan dengan sdri Vina dan tidak lama kemudian pada sekitar jam 23.15 Wib datang juga kakak Ipar dari Pemohon – 3 yakni bernama Safiudin dan bergabung makan bareng bakso ditempat sdri. Vina, setelah sampai lama sekitar jam 12.30, tempat jualan sdri. Vina menutup dan Pemohon – 3 bersama Safiudin, dan Fildan pulang kerumah Pemohon – 3 melanjutkan obrolan diteras rumah Pemohon – 3 dan sampai sekitar jam 02.00 Wib baru sdr, Fildan pulang dan  Pemohon – 3 bersama dengan kakak Ipar nya masuk rumah dan langsung tidur sampai pagi baru bangun sekitar jam 09.00 Wib.  
  4. Nama: MOHAMMAD BADRUS SHOLEH/ Pemohon - 4; sesuai informasi dan keterangan dari sdri. Anisah Nanda  bahwa posisi/ keberadaan Pemohon – 4 pada hari Sabtu tanggal, 07 September 2024 sedang berada dan bersama dengan Anisah Nanda di rumah sdr. Didin yang terletak di Desa

 

 

Kareng Kidul dari sekitar jam 21. 00 Wib sampai dengan jam 24.00 Wib, setelah itu Pemohon – 4 tertidur dirumah sdr. Didin namun pada sekitar jam 24.10 Wib ada telpon dari sdr. Faris yang merupakan teman dari Malik als. Alek/ korban memberi khabar bahwa Malik als. Alek kena bacok dan sekarang katanya berada di RSU. Ar – rozi dan akhirnya Pemohon – 4 pun berangkat ke RSUAr – Rozi bersama dengan Niko teman dari Pemohon – 4;

  1. Nama: MOCH. WAHYU RAMADANI/ Pemohon - 5, sesuai dengan informasi dari Nikmatul Maulana dan Rizal Nur Hakim pada hari Sabtu tanggal, 07 September 2024 dari jam 19.00 Wib sampai dengan jam 1.00 Wita berada dan bersama dengan Pemohon – 2,  Nikmatul Maulana dan Rizal Nur Hakim dirumah Pemohon – 2 sampai dengan sekitar jam 1.00 Wib. baru pulang kerumahnya;
  2. Nama: MUHAMMAD BAYU JULIANTORO/ Pemohon - 6, sesuai dengan informasi dari yang bernama Slamet dan Lukman yakni posisi/ keberadaan Pemohon – 6 pada hari Sabtu tanggal,                                     07 September 2024 pada jam 18.00 Wib, Pemohon – 6 pulang dari pasar sapi dan setelah itu Pemohon – 6 langsung mandi, makan dan mainan Ponsel dan pada, sekitar jam 21.00 Wib Pemohon – 6 ikut keluar bersama dengan Lukman dan Slamet untuk menjaga sapi di pasar sapi sampai pagi akan tetapi karena sapi waktu itu tidak ada yang laku maka, sdr. Slamet pulang duluan kerumah karena sudah pagi dan sdr. Lukman Bersama Pemohon – 6 masih tidur dipasar sapi waktu itu sampai pagi;
  1. Bahwa, dengan demikian jelas Para Pemohon benar – benar tidak berada di TKP (tempat kejadian perkara) pada hari Sabtu tanggal  07 September 2024, sekitar jam 23.30. Wib dan bukanlah Para Pemohon yang melakukan pengeroyokan kepada korban atas nama M. Arfin, Faqih, Taufiqurrahman, M. Robi, Rahman, Moch. Arifin, Rafli, Rohman dan Malik namun, oleh Termohon melalui suratnya melakukan penetapan Tersangka yang selanjutnya melakukan penangkapan, penggeledahan dan penyitaan beberapa                             barang – babarng milik Para Pemohon seperti celurit, kendaaraan roda dua, baju maupun celana serta melakukan penahanan terhadap diri Para Pemohon oleh Termohon melalui surat – surat Termohon sebagai berikut;
  • Nama: ACHMAD JUNAIDI/ Pemohon - 1, ditetapkan Tersangka melalui surat penetapan Tersangka nomor: S.Tap/ 121/ IX/ RES.1.6/ 2024/ Reskrim, tanggal 19 September 2024 selanjutnya surat penangkapan nomor : SP. Kap/ 114/ IX/ RES.1.6/ 2024. Tanggal 19 September 2024 dan surat perintah penahanan nomor : SP. Han/ 96/ IX RES. 1.6./ 2024/ Reskrim, tanggal 20 September 2024;
  • Nama: SULTAN ADI SAPUTRA/ Pemohon - 2; ditetapkan Tersangka melalui surat penetapan Tersangka nomor: S.Tap/ 115/ IX/ RES.1.6/ 2024/ Reskrim, tanggal 14 September 2024 selanjutnya surat perintah penangkapan nomor : SP. Kap/ 108/ IX/ RES.1.6/ 2024/ Reskrim, Tanggal 14 September 2024 dan surat perintah penahanan nomor : SP. Han/ 90/ IX RES. 1.6./ 2024/ Reskrim, tanggal                  15 September 2024;
  • Nama: RIO ARDIANSYAH/ Pemohon - 3; ditetapkan Tersangka melalui surat penetapan Tersangka nomor: S.Tap/ 117/ IX/ RES.1.6/ 2024/ Reskrim, tanggal 15 September 2024, selanjutnya surat perintah penangkapan nomor : SP. Kap/ 110/ IX/ RES.1.6/ 2024/ Reskrim, tanggal 15 September 2024 dan surat perintah penahanan nomor : SP. Han/ 92/ IX RES. 1.6./ 2024/ Reskrim, tanggal                 16 September 2024;
  • Nama: MOHAMMAD BADRUS SHOLEH/ Pemohon - 4; ditetapkan Tersangka melalui surat penetapan Tersangka nomor: S.Tap/ 118/ IX/ RES.1.6/ 2024/ Reskrim, tanggal 15 September 2024, selanjutnya surat perintah penangkapan nomor : SP. Kap/ 111/ IX/ RES.1.6/ 2024/ Reskrim, tanggal 15 September 2024 dan surat perintah penahanan nomor : SP. Han/ 93/ IX RES. 1.6./ 2024/ Reskrim, tanggal 16 September 2024;

 

 

  • Nama: MOCH. WAHYU RAMADANI/ Pemohon - 5, ditetapkan Tersangka melalui surat penetapan Tersangka nomor: S.Tap/ 116/ IX/ RES.1.6/ 2024/ Reskrim, tanggal 14 September 2024, selanjutnya surat perintah penangkapan nomor : SP. Kap/ 109/ IX/ RES.1.6/ 2024/ Reskrim, tanggal 14 September 2024 dan surat perintah penahanan nomor : SP. Han/ 91/ IX RES. 1.6./ 2024/ Reskrim, tanggal 15 September 2024;
  • Nama: MUHAMMAD BAYU JULIANTORO/ Pemohon - 6, ditetapkan Tersangka melalui surat penetapan Tersangka nomor: S.Tap/ 119/ IX/ RES.1.6/ 2024/ Reskrim, tanggal 17 September 2024, selanjutnya surat perintah penangkapan nomor : SP. Kap/ 112/ IX/ RES.1.6/ 2024/ Reskrim, tanggal 17 September 2024 dan surat perintah penahanan nomor : SP. Han/ 94/ IX RES. 1.6./ 2024/ Reskrim, tanggal 18 September 2024;
  1. Bahwa, tindakan Termohon melakukan penangkapan, penggeledahan, penyitaan maupun penetapan Tersangka dan selanjutnya melakukan penahanan terhadap diri Para Pemohon sebenarnya merupakan tindakan yang dianggap dan dinilai oleh Para Pemohon melakukan tindakan yang sewenang – wenang                       oleh sebab telah bertentangan dengan hukum yang berlaku yang mana Para Pemohon akan menguraikan sebagai berikut atas tindakan – tindakan Termohon tersebut yang dianggap bertentangan dengan hukum sebagai berikut;
  • Penangkapan yang telah dilakukan oleh Termohon pada saat melakukan penangkapan kepada diri Para Pemohon telah bertentangan dengan pasal 18 ayat (1) UU RI No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP (kitab undang – undang hukum acara pidana) yang bunyinya adalah

Pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa”.

Hal ini jelas tindakan Termohon telah bertentangan dengan hukum yang berlaku oleh sebab pada saat melakukan tindakan penangkapan kepada Para Pemohon, Termohon tidak memperlihatkan surat maupun tidak menjelaskan alasan penangkapan maupun menguraikan singkat perkara yang akan disangkakan oleh Termohon kepada Para Pemohon

  • Bahwa, sesuai dengan Pasal 33 ayat (1), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) UU RI No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP (kitab undang – undang hukum acara pidana) yang berbunyi sebagai berikut;

(1) Dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat penyidik dalam melakukan penyidikan dapat mengadakan penggeledahan rumah yang diperlukan.

(3) Setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh dua orang saksi dalam hal tersangka atau penghuni menyetujuinya.

(4) Setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh kepala desa atau ketua lingkungan dengan dua orang saksi, dalam hal tersangka atau penghuni menolak atau tidak hadir.

(5) Dalam waktu dua hari setelah memasuki dan atau menggeledah rumah, harus dibuat suatu berita acara dati turunannya disampaikan kepada pemilik atau penghuni rumah yang bersangkutan.

Bahwa, terhadap penggeledahan ini juga Termohon telah nyata – nyata melakukan tindakan yang sewenang – wenang dimana pada saat melakukan penggeledahan tidak didampingi oleh Lurah/ Kepala Desa maupun ketua lingkungan yakni RT/ RW bahkan, tidak didampingi oleh dua orang saksi pada saat Termohon melakukan penggeledahan di beberapa rumah dari Para Pemohon maka, hal ini telah terjadi pelanggaran atas hukum yang berlaku sebagaimana diatur dalam pasal tersebut diatas;

 

 

-     Bahwa, selanjutnya terhadap penyitaan yang dilakukan oleh Termohon telah  tidak sesuai dengan pasal Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2) dan pasal 39 ayat (1) KUHAP (kitab undang – undang hukum acara pidana) yang berbunyi sebagai berikut;

Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2).

  1. Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat.

 (2) Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, tanpa mengurangi ketentuan ayat (1) penyidik dapat melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujuannya.

       Pasal 39 ayat (1) Yang dapat dikenakan penyitaan adalah:

 a. benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dan tindak    pidana atau sebagai hasil dan tindak pidana;

   b. benda yang telah dipergunakan secara Iangsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;

c. benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana;

d. benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;

e. benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.

Bahwa, atas tindakan Termohon yang telah melakukan penyitaan beberapa barang milik Para Pemohon seperti celurit, kendaraan roda dua maupun celana dan baju milik Para Pemohon tersebut, sampai dengan saat ini tidak diberikan surat berita acara penyitaan dan bahkan tidak pernah menunjukan ijin dari pengadilan serta barang – barang yang disita oleh Termohon tersebut diketahui bukanlah barang bukti yang dipergunakan pada saat melakukan tindak pidana pengeroyokan sehingga dengan demikian penyitaan yang dilakukan oleh Termohon tersebut dapat dikategorikan suatu tindakan yang telah bertentangan dengan pasal 38 maupun pasal 39 KUHAP dimaksud;

  1. Bahwa, disamping melakukan tindakan – tindakan tersebut diatas Termohon juga telah menetapkan Para Pemohon sebagai Tersangka dengan dugaan melakukan tindak pidana pengeroyokan dan telah menlakukan penahanan yang mana, berdasarkan keterangan dari para saksi – saksi yang melihat, mendengar maupun mengalami sendiri yang pada waktu hari Sabtu tanggal 07 September 2024 pada jam 23.30 Wib., bersama dengan Para Pemohon maka, tidaklah tepat bilamana Termohon melakukan tindakan hukum kepada Para Pemohon oleh sebab, Para Pemohon tersebut bukanlah pelaku pengeroyokan terhadap korban yakni M. Arfin, Faqih, Taufiqurrahman, M. Robi, Rahman, Moch. Arifin, Rafli, Rohman dan Malik yang terjadi di Jln. Suan Ampel/ Depan Makam randu;  
  2. Bahwa, disamping itu ada diantara para korban – korban tersebut yang telah dikonfirmasi oleh para keluarga dari Para Pemohon maupun kepada beberapa Para Pemohon yang telah menyatakan bahwa Para Pemohon bukanlah pelaku pengeroyokan kepada para korban tersebut, melainkan orang lain yang katanya hingga saat ini tidak diketahui identitasnya oleh karena pada saat kejadian tersebut para korban mengaku tidak melihat Para Pemohon yang melakukan pengeroyokan tersebut;
  3. Bahwa, sesuai informasi dari keluarga maupun tetanggga ataupun saudara bahkan sahabat – sahabat/ teman diantara Para Pemohon pada saat menjenguk waktu masih berada di tahanan milik Termohon, Para Pemohon pun menyampaikan ada sikap, perilaku maupun tindakan dari Termohon yang tidak wajar dan tidak patut secara hukum ketika mendapatkan keterangan dari Para Pemohon, sehingga Para Pemohon sampai dengan saat ini pun mengalami traumatis secara phisikologis dan bahkan berdampak kepada keterangan Para

 

 

Pemohon dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) sebagai Tersangka dimana, sebenarnya kejadian pengeroyokan tersebut yang benar – benar memang tidak pernah Para Pemohon melakukan namun oleh karena dengan tindakan, sikap maupun perilaku Termohon sehingga Para Pemohon pun menerangkannya dalam keadaan terpaksa memberikan keterangan yang sebenarnya tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya sebagaimana dengan posita pada angka 7 (tujuh) diatas yang sesuai keterangan dari beberapa orang – orang yang saat itu memang benar – benar bersama dengan Para Pemohon dan memang itulah faktanya yang sesungguh dan bukan keterangan yang telah diberikan oleh Para Pemohon kepada Termohon yang ada pada BAP (Berita Acara Pemeriksaan) melainkan kebenaran yang sebenarnya adalah sesuai dengan posita pada angka 7 (tujuh) tersebut diatas;

  1. Bahwa, Termohon dalam menetapkan Para Pemohon sebagai Tersangka tidak terlebih dahulu melakukan undangan klarifikasi maupun pemanggilan untuk dimintai keterangan dari Para Pemohon sebagai saksi ataukah sebagai Tersangka akan tetapi, oleh Termohon langsung mengambil tindakan dengan cara melakukan penangkapan maupun penahanan yang selanjutnya baru menetapkan Para Pemohon sebagai Tersangka, sedangkan diketahui antara waktu kejadian dengan penetapan Para Pemohon sebagai Tersangka sangatlah jauh bahkan jelas – jelas tindakan Termohon telah melanggar peraturan perundang – undangan yang berlaku sehingga produk hukum Termohon kepada diri Para Pemohon menjadi tidak sah menurut hukum;
  2. Bahwa, lebih lanjut oleh karena Para Pemohon bukanlah pelaku tindak pidana pengeroyokan ataupun bukanlah tertangkap tangan ataupun ditangkap oleh Termohon pada saat kejadian/ terjadi nya tindak pidana pengeroyokan pada hari Sabtu tanggal 07 September 2024, jam 23. 30 harusnya terlebih dahulu oleh Termohon memanggil melalui surat kepada Para Pemohon untuk melakukan klarifikasi baik sebagai saksi, maupun tersangka untuk dimintai keterangan maupun informasi atas kejadian tersebut, bukan melakukan tindakan yang menyimpangi dari berbagai peraturan perundang – undangan yang berlaku yang akan Para Pemohon uraikan sebagai berikut;
  3. Bahwa, selanjutnya tindakan Termohon yang melakukan dengan cara – cara yang tidak patut dan bahkan melanggar peraturan perundang – undangan yang berlaku yakni sesuai dengan pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana yang berbunyi sebagai berikut;

Ayat  (1) “Pemanggilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 huruf a dilakukan secara tertulis dengan menerbitkan surat panggilan atas dasar Laporan Polisi dan surat Perintah Penyidikan”; 

Ayat (2) “Pemanggilan terhadap Tersangka/ Saksi/ Ahli dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan”;

  1. Bahwa, selanjutnya sesuai dengan fakta – fakta yang teruraikan diatas maka, selanjutnya penetapan Tersangka kepada diri Para Pemohon adalah tidak sah menurut hukum oleh sebab sesuai dengan pasal 1 angka 14 UU RI No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP (kitab undang – undang hukum acara pidana) yang menyebutkan “Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana”;

Nah, yang menjadi pertanyaan “apakah telah benar Termohon menetapkan Para Pemohon sebagai Tersangka dalam perkara tindak pidana pengeroyokan yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 7 September 2024 pada jam 23.30. Wib yang tempat kejadiannnya berada disekitar jalan Sunan Ampel/ Depan Makam Randu ?;

 

 

 

Bahwa, hal ini oleh karena berdasarkan posita angka 7 (tujuh) diatas jelas Para Pemohon bukanlah pelaku dari tindak pidana pengeroyokan tersebut maka, dengan demikian tidaklah tepat Termohon menerbitkan beberapa surat sebagaimana yang terurai pada posita angka 8 (delapan) diatas;

  1. Bahwa, tindakan Termohon menangkap dan menahan bahkan menetapkan Para Pemohon sebagai Tersangka atas dugaan melakukan tindakan pidana pengeroyokan tersebut dalam perkara a quo tidak berdasarkan untuk menegakan hukum namun, melainkan kepentingan yang berdasarkan asumsi yang subyektif Termohon, oleh karena Para Pemohon sebelumnya tidak pernah dipanggil oleh Termohon baik sebagai Saksi maupun sebagai Tersangka, dan ironisnya ada dugaan oleh Para Pemohon bahwa, hingga saat ini Termohon belum mendapatkan 2 (dua) alat bukti yang cukup untuk menetapkan Para Pemohon sebagai Tersangka oleh karena hal ini maka, tindakan Termohon tersebut telah bertentangan dengan Amar Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21 / PUU – XII/ 2014 pada poin 1.1, yang menyatakan sebagai berikut;
  2.  Makna bukti permulaan dalam  putusan tersebut adalah sekurang – kurangnya 2 (dua) alat bukti untuk melimpahkan berkas Para Pemohon kepada Kejaksaan Negeri;
  3. Bahwa lebih lanjut, tindakan Termohon yang menetapkan Para Pemohon sebagai Tersangka dalam perkara pengeroyokan yang terjadi pada hari sabtu tanggal 07 September 2024 jam 23.30 Wib disekitar Jln. Sunan Ampel/ Depan Makam Randu adalah merupakan tindakan sewenang – wenang, oleh karena tidak didukung dengan alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 UU RI No. 08 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan putusan sebagaimana yang tertuang dalam Amar Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21 / PUU – XII/ 2014 pada poin 1.1 yang menyatakan sebagai berikut;

“Frasa Bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup” dan “bukti yang cukup”, sebagaimana ditentukan dalam pasal 1 angka 14, pasal 17, dan pasal 21 ayat (10) UU No. 08 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, nomor 76, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 3209) bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa “bukti permulaan”,  permulaan yang cukup”, dan “bukti  yang cukup”, adalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam pasal 184 UU No. 08 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

Bahwa dengan demikian penetapan Tersangka oleh Termohon terhadap diri Para Pemohon telah bertentangan dengan hukum acara sehingga hal ini tidak mempunyai kekuatan hukum, oleh karena belum memenuhi alat bukti yang dimaksud dalam pasal 184 KUHAP maupun putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan sekurang – kurangnya 2 (dua) alat bukti yang hingga saat ini dugaan Para Pemohon belum diperoleh Termohon;

  1. Bahwa, jika mengacu pada pasal 184 UU No. 08 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan putusan sebagaimana yang tertuang dalam Amar Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21 / PUU – XII/ 2014 pada poin 1.1, “makna bukti permulaan dalam putusan tersebut adalah sekurang – kurangnya 2 (dua) alat bukti, nah, apakah benar Termohon telah memperoleh 2 (dua) alat bukti tersebut, oleh karena dalam pembuktian hukum acara pidana keterangan Saksi adalah merupakan alat bukti utama baru setelahnya alat bukti lain yang diatur dalam pasal 184 KUHAP;
  2. Bahwa oleh karena Termohon telah secara nyata melakukan perbuatan melawan hukum maka, atas segala penangkapan, penggeledahan, penyitaan dan penahanan serta menetapkan Para  Pemohon sebagai Tersangka adalah tidak Sah dan batal demi hukum;

 

 

 

  1. Bahwa selanjutnya oleh karena Para Pemohon merasa martabat dan harga diri serta kebebasannya telah dirampas dengan secara sewenang – wenang oleh Termohon oleh karena Para Pemohon ditangkap dan dijebloskan kedalam tahanan oleh Termohon di ruang tahanan kantor Termohon, maka wajar dan tidak berlebihan apabila Para Pemohon menuntut untuk merabilitasi nama baik dan mengganti kerugian yang dialami Para Pemohon selama masa penahanan terhitung sesuai dengan posita angka 8 (delapan) sampai dengan sekarang yang dapat dinilai dengan uang sebesar Rp. 6.000.000.000,- (Enam Milyard Rupiah);
  2. Bahwa, oleh karena saat ini Para Pemohon sedang menjalani tahanan, oleh Termohon telah dipindahkan ke Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Probolinggo sebagai tahanan titipan dari Termohon maka, bilamana permohonan perkara a quo  dikabulkan maka, selanjutnya memerintahkan kepada Termohon agar segera mengeluarkan dan membebaskan Para Termohon dari tahanan titipan di Lapas (Lembaga pemasyarakatan) Probolinggo 1 (satu) jam setelah putusan diucapkan;
  3. Bahwa, akhir dari uraian posita permohonan ini sebelum melanjutkan kepada petitum permohonan ini tak ada salahnya sebagai umat manusia yang percaya kepada Tuhan YMK bilamana Para Pemohon untuk sekedar mengingatkan agar kejadian kasus Vina di Cirebon tidak akan terjadi pada diri Para Pemohon oleh sebab hal ini hanya akan membawa derita yang tak berkesudahan sehingga Para Pemohonlah nanti yang menjadi korban semogah hal ini tidak terjadi dan kita semua bersama – sama untuk merenungka bilamana pada posisi seperti Para Pemohon mengalami selama kurang lebih hampir dalam sebulan ini dari balik jeruji besi yang begitu perihnya kehidupan yang dialami Para Pemohon saat ini;   

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka Para Pemohon, memohon agar Ketua Pengadilan Negeri Probolinggo berkenan memeriksa dan memutus perkara ini sebagai berikut

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa penetapan Tersangka, Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan dan Penyitaan yang dilakukan oleh Termohon terhadap diri Para Pemohon maupun barang – barang milik Para Pemohon adalah tidak Sah karena bertentangan dengan hukum yang berlaku;
  3. Menyatakan BATAL DEMI HUKUM dan/ atau harus DIBATALKAN atas surat – surat Termohon kepada diri Para Pemohon sebagai berikut;
  • Nama: ACHMAD JUNAIDI/ Pemohon - 1, ditetapkan Tersangka melalui surat penetapan Tersangka nomor: S.Tap/ 121/ IX/ RES.1.6/ 2024/ Reskrim, tanggal 19 September 2024 selanjutnya surat penangkapan nomor : SP. Kap/ 114/ IX/ RES.1.6/ 2024. Tanggal 19 September 2024 dan surat perintah penahanan nomor : SP. Han/ 96/ IX RES. 1.6./ 2024/ Reskrim, tanggal 20 September 2024;
  • Nama: SULTAN ADI SAPUTRA/ Pemohon - 2; ditetapkan Tersangka melalui surat penetapan Tersangka nomor: S.Tap/ 115/ IX/ RES.1.6/ 2024/ Reskrim, tanggal 14 September 2024 selanjutnya surat perintah penangkapan nomor : SP. Kap/ 108/ IX/ RES.1.6/ 2024/ Reskrim, Tanggal 14 September 2024 dan surat perintah penahanan nomor : SP. Han/ 90/ IX RES. 1.6./ 2024/ Reskrim, tanggal                     15 September 2024;
  • Nama: RIO ARDIANSYAH/ Pemohon - 3; ditetapkan Tersangka melalui surat penetapan Tersangka nomor: S.Tap/ 117/ IX/ RES.1.6/ 2024/ Reskrim, tanggal 15 September 2024, selanjutnya surat perintah penangkapan nomor : SP. Kap/ 110/ IX/ RES.1.6/ 2024/ Reskrim, tanggal 15 September 2024 dan surat perintah penahanan nomor : SP. Han/ 92/ IX RES. 1.6./ 2024/ Reskrim, tanggal 16 September 2024;

 

 

 

  • Nama: MOHAMMAD BADRUS SHOLEH/ Pemohon - 4; ditetapkan Tersangka melalui surat penetapan Tersangka nomor: S.Tap/ 118/ IX/ RES.1.6/ 2024/ Reskrim, tanggal 15 September 2024, selanjutnya surat perintah penangkapan nomor : SP. Kap/ 111/ IX/ RES.1.6/ 2024/ Reskrim, tanggal 15 September 2024 dan surat perintah penahanan nomor : SP. Han/ 93/ IX RES. 1.6./ 2024/ Reskrim, tanggal 16 September 2024;
  • Nama: MOCH. WAHYU RAMADANI/ Pemohon - 5, ditetapkan Tersangka melalui surat penetapan Tersangka nomor: S.Tap/ 116/ IX/ RES.1.6/ 2024/ Reskrim, tanggal 14 September 2024, selanjutnya surat perintah penangkapan nomor : SP. Kap/ 109/ IX/ RES.1.6/ 2024/ Reskrim, tanggal 14 September 2024 dan surat perintah penahanan nomor : SP. Han/ 91/ IX RES. 1.6./ 2024/ Reskrim, tanggal 15 September 2024;
  • Nama: MUHAMMAD BAYU JULIANTORO/ Pemohon - 6, ditetapkan Tersangka melalui surat penetapan Tersangka nomor: S.Tap/ 119/ IX/ RES.1.6/ 2024/ Reskrim, tanggal 17 September 2024, selanjutnya surat perintah penangkapan nomor : SP. Kap/ 112/ IX/ RES.1.6/ 2024/ Reskrim, tanggal 17 September 2024 dan surat perintah penahanan nomor : SP. Han/ 94/ IX RES. 1.6./ 2024/ Reskrim, tanggal 18 September 2024;
  1. Menyatakan bahwa Penetapan Tersangka oleh Termohon terhadap Diri Para Pemohon adalah TIDAK SAH MENURUT HUKUM oleh sebab TIDAK MEMPUNYAI CUKUP BUKTI;
  2. Memerintahkan kepada Termohon agar membebaskan dan/ atau melepaskan Para Pemohon dari RUMAH TAHANAN atau yang saat ini Para Pemohon menjalani di LAPAS (Lembaga Pemasyarakatan) kota Probolinggo terhitung 1 (satu) jam setelah putusan ini diucapkan;
  3. Menghukum kepada Termohon agar untuk merehabilitasi nama baik Para Pemohon serta memulihkan hak-haknya dan meminta maaf kepada Para Pemohon melalui 3 (tiga) masmedia/ surat kabar terbitan Jawa Timur (Jawa Pos grup) dan 2 (dua) surat kabar nasional;
  4. Menghukum kepada Termohon agar membayar ganti rugi kepada Para Pemohon dengan uang sejumlah                Rp. 6.000.000.000,- (Enam Milyard Rupiah) yang harus dibayar secara tunai di Pengadilan Negeri Probolinggo;
  5. Menghukum kepada Termohon agar menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan/ Penuntutan Perkara (SP3) atas pemeriksaan atau pemrosesan  terhadap diri Pemohon;
  6. Menghukum kepada Termohon untuk dibebani membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara permohonan ini;

A t a u

Apabila Pengadilan Negeri Probolinggo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya sesuai dengan falsafah dan norma-norma atau kaedah hukum serta keadilan yang berlaku;

Pihak Dipublikasikan Ya