Dakwaan |
Bahwa Terdakwa I DAVIQ SIFA’UDIN Bin MISDU HARYANTO bersama-sama dengan Terdakwa II FADLI KUR RIDHO Bin SUPARDI pada hari Sabtu tanggal 11 November 2023 sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2023, bertempat di Jl. KH. Abdul Hamid Kelurahan Jrebeng Lor Kecamatan Kedopok Kota Probolinggo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Probolinggo, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I |