Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PROBOLINGGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
63/Pid.C/2026/PN Pbl SANDHI PRAYOGO, SH. 1.MOH ZAIDAN FATIH AKHDAN
2.AHMAD FARUQ THUFAIL
3.DAFFA RAFFAELLO PURNOMO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 63/Pid.C/2026/PN Pbl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/461/V/RES.1.24/2026
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1SANDHI PRAYOGO, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH ZAIDAN FATIH AKHDAN[Penahanan]
2AHMAD FARUQ THUFAIL[Penahanan]
3DAFFA RAFFAELLO PURNOMO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

URAIAN KEJADIAN PERKARA TINDAK PIDANA RINGAN (TIPIRING)

Bahwa pada hari Sabtu, 24 Juli 2026 sekitar jam 01.00 wib petugas kepolisian melakukan kegiatan patroli antisipasi kerawanan kamtibmas di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota dan ketika melewati Jl. Gubernur Suryo melihat ada sekelompok remaja laki – laki yang sedang duduk di angkringan depan GG. Johar. Setelah petugas patroli dekati, terlihat salah satu dari mereka membuang sebuah kresek hitam ke dalam selokan. Dengan dugaan adanya indikasi konsumsi minuman keras, petugas kemudian menghampiri dan menyuruh mengambil kresek hitam tersebut yang ternyata berisi 1 (satu) botol arak. Petugas juga menginterogasi terhadap sekelompok remaja laki – laki yang mengaku bernama FARUQ dkk telah mengonsumsi arak dengan cara menuangkan dari botol ke gelas dan diminum secara bergantian dengan posisi duduk memutar. Setelah itu sekelompok remaja laki – laki tersebut dibawa untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut di kantor Satsamapta Polres Probolinggo Kota. Perbuatan terdakwa melanggar  pasal 18 ayat (6) dan ayat (9), Jo Pasal 22 ayat 1 Perda Kota Probolinggo No.3 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran dan Penjualan Minuman Keras yang berbunyi “Setiap Orang dan/atau Perusahaan yang melanggar ketentuan pasal 18 ayat (1), ayat (2), ayat (6), ayat (7) dan ayat (9) diancam dengan sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling tinggi Rp. 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah).Dan dalam penjelasan pasal 18 ayat (6) Setiap orang dilarang membawa minuman beralkohol golongan A, golongan B, dan golongan C dan/atau membawa bahan baku minuman beralkohol golongan A, golongan B, dan golongan C dalam bentuk apapun sebelum mendapatkan izin dan ayat (9) Setiap orang dilarang membuat dan/atau menjual dan/atau meminum minuman beralkohol yang tidak bermerk dan/atau tanpa label dan/atau tanpa pita cukai.

Pihak Dipublikasikan Ya