Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum bahwa perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 55.839.471,- (lima puluh lima juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu empat ratus tujuh puluh satu rupiah) yang terdiri dari Pokok sebesar Rp. 44.000.000 (empat puluh empat juta rupiah),- di tambah bunga Rp. 11.839.471,- (sebelas juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu empat ratus tujuh puluh satu rupiah), maksimal Pembayaran di 31 Juli 2023. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap Sertifikat SHM No 1971 Atas nama 1. Tihawi Tergugat I dan 2. Jumat handika Tergugat II yang terletak di Kelurahan Sumber Wetan Kecamatan Kedopok Kota Probolinggo dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|