|
KESATU
------ Bahwa ia Terdakwa EKO WAHYUDI Bin TA’IB SUWONDO, pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026 dan pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekira pukul 21:30 WIB sampai dengan sekira pukul 22:10 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 bertempat di Rumah Saksi NIRMANSYAH Bin ACHMADUN (Penuntutan Terpisah) yang berada di Jl. Soekarno Hatta No. 58, RT.001/RW.002, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, Provinsi Jawa Timur dan bertempat di Jl. Tidar, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, Provinsi Jawa Timur atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Probolinggo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut; -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu, tanggal 11 April 2026, Terdakwa EKO WAHYUDI Bin TA’IB SUWONDO dihubungi oleh temannya yang bernama Sdr. BUSROL atau BADRUL (DPO) yang bermaksud untuk memesan narkotika jenis sabu dengan harga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa EKO WAHYUDI Bin TA’IB SUWONDO, kemudian Terdakwa EKO WAHYUDI Bin TA’IB SUWONDO menerima pesanan tersebut dengan memerintahkan Sdr. BUSROL atau BADRUL (DPO) langsung mengirim uang sejumlah Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) terlebih dahulu ke Aplikasi DANA 082332827017 milik Saksi NIRMANSYAH Bin ACHMADUN (Penuntutan Terpisah), setelah itu Terdakwa EKO WAHYUDI Bin TA’IB SUWONDO langsung menghubungi Saksi NIRMANSYAH Bin ACHMADUN (Penuntutan Terpisah) (Berkas Terpisah) menggunakan sarana berupa 1 (satu) unit Handphone merk VIVO warna gold dengan No. Hp 082333542434, No. IMEI 1: 869018062635117, No. IMEI 2: 869018062635109 untuk memesan narkotika jenis sabu seharga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan berkata bahwa uangnya sudah dikirim ke Aplikasi DANA milik Saksi NIRMANSYAH Bin ACHMADUN (Penuntutan Terpisah), kemudian Saksi NIRMANSYAH Bin ACHMADUN (Penuntutan Terpisah) menyuruh Terdakwa EKO WAHYUDI Bin TA’IB SUWONDO untuk mengambil narkotika di rumahnya yang beralamat di Jl. Soekarno Hatta No. 58, RT.001/RW.002, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, Provinsi Jawa Timur, kemudian Terdakwa EKO WAHYUDI Bin TA’IB SUWONDO pergi ke rumah Saksi NIRMANSYAH Bin ACHMADUN (Penuntutan Terpisah) untuk mengambil narkotika jenis sabu pesanan Sdr. BUSROL atau BADRUL (DPO) dan sempat menggunakan narkotika jenis sabu secara gratis sebagai upah/keuntungan dari Saksi NIRMANSYAH Bin ACHMADUN (Penuntutan Terpisah), selanjutnya Terdakwa EKO WAHYUDI Bin TA’IB SUWONDO memberikan narkotika jenis sabu tersebut kepada Sdr. BUSROL atau BADRUL (DPO) di sekitar Jl. Tidar, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, Provinsi Jawa Timur dengan cara janjian terlebih dahulu;
- Bahwa kemudian pada Senin tanggal 13 April 2026 sekira pukul 20:03 WIB, Sdr. BUSROL atau BADRUL (DPO) kembali menghubungi Terdakwa EKO WAHYUDI Bin TA’IB SUWONDO melalui WhatsApp dengan berkata “brow ready tah?” yang maksudnya adalah menanyakan narkotika jenis sabu, kemudian Sdr. BUSROL atau BADRUL (DPO) sekira pukul 20:28 WIB menelfon Terdakwa EKO WAHYUDI Bin TA’IB SUWONDO dan mengatakan bahwa ingin membeli narkotika jenis sabu seharga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa EKO WAHYUDI Bin TA’IB SUWONDO menerima pesanan tersebut dengan berkata “iya sabunya ada, langsung transfer saja ke nomer yang kemarin”, tidak lama kemudian Sdr. BUSROL atau BADRUL (DPO) mengirimkan bukti transfer ke rekening DANA 082332827017 milik Saksi NIRMANSYAH Bin ACHMADUN (Penuntutan Terpisah), setelah uang tersebut di transfer, sekira pukul 21:37 WIB Terdakwa EKO WAHYUDI Bin TA’IB SUWONDO mendatangi rumah Saksi NIRMANSYAH Bin ACHMADUN (Penuntutan Terpisah) untuk mengambil narkotika jenis sabu pesanan dan sempat menggunakan narkotika jenis sabu secara gratis sebagai upah/keuntungan dari Saksi NIRMANSYAH Bin ACHMADUN (Penuntutan Terpisah) sambil mengirimkan pesan kepada Sdr. BUSROL atau BADRUL (DPO) “RJ” dengan maksud bahwa Terdakwa EKO WAHYUDI Bin TA’IB SUWONDO akan memberikan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara di ranjau, namun Sdr. BUSROL atau BADRUL (DPO) menolak dan meminta untuk bertemu di depan gang rumah Terdakwa EKO WAHYUDI Bin TA’IB SUWONDO yang berada di Jl. Tidar, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, Provinsi Jawa Timur, sehingga Terdakwa EKO WAHYUDI Bin TA’IB SUWONDO menunggu di tempat yang diminta oleh Sdr. BUSROL atau BADRUL (DPO), namun ketika Terdakwa EKO WAHYUDI Bin TA’IB SUWONDO sedang menunggu, datang Saksi ALFIAN READY RAMADHAN dan Saksi MUHLIS TRI SETYO P. A. selaku Anggota Satresnarkoba Polresta Probolinggo untuk mengamankan Terdakwa EKO WAHYUDI Bin TA’IB SUWONDO dan melakukan penggeledahan badan & pakaian yang disaksikan oleh warga setempat Saksi M. IQBAL FIRMANSYAH, dimana hasil dari penggeledahan tersebut ditemukan barang berupa 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisi serbuk kristal berwarna putih yang diduga sabu dengan berat 0,19 (nol koma satu sembilan) gram yang berada di saku celana sebelah kanan dan 1 (satu) unit Handphone merk VIVO warna gold dengan No. Hp 082333542434, No. IMEI 1: 869018062635117, No. IMEI 2: 869018062635109 yang berada di saku celana sebelah kiri, yang seluruhnya diakui adalah milik Terdakwa EKO WAHYUDI Bin TA’IB SUWONDO, selanjutnya Terdakwa EKO WAHYUDI Bin TA’IB SUWONDO beserta seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut dibawa ke Kantor Polresta Probolinggo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Surat Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor: 21/14162.01/2026 tanggal 14 April 2026 yang ditandatangani oleh Sdr. MUAMAR IQBAL selaku Pempimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) CP. Probolinggo telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip yang berisi kristal/serbuk narkotika jenis sabu, dengan rincian:
|
No.
|
Nomor Surat
|
Berat Netto/Bersih
|
|
1.
|
B/236/IV/RES.4.2/2026/Reskoba
|
Barang bukti 1 = 0,19 gram
|
|
|
|
Total = 0,19 gram
|
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab: 03283/NNF/2026 tanggal 21 April 2026, Sdr. HANDI PURWANTO, S.T., Sdr. BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si., FITA ADELLIA, S.Si telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa:
- 03405/2026/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal putih dengan berat netto ±0,170 gram;
Dengan hasil kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 03405/2026/NNF yang berisi kristal warna putih tersebut adalah positif Kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61, Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa EKO WAHYUDI Bin TA’IB SUWONDO dalam hal melakukan melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menjual, menjadi perantara dalam jual beli dan menyerahkan, Narkotika Golongan I jenis sabu adalah agar mendapatkan upah berupa pemakaian/konsumsi gratis narkotika jenis sabu dari Saksi NIRMANSYAH Bin ACHMADUN (Penuntutan Terpisah);
- Bahwa perbuatan Terdakwa EKO WAHYUDI Bin TA’IB SUWONDO dalam hal melakukan melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menjual, menjadi perantara dalam jual beli dan menyerahkan, Narkotika Golongan I jenis sabu tidak memiliki izin/persetujuan dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atas rekomendasi Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) serta Terdakwa EKO WAHYUDI Bin TA’IB SUWONDO tidak sedang melakukan riset/penelitian ilmu pengembangan dan teknologi.
------ Bahwa perbuatan Terdakwa EKO WAHYUDI Bin TA’IB SUWONDO melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Lampiran II Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------ Bahwa ia Terdakwa EKO WAHYUDI Bin TA’IB SUWONDO, pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekira pukul 21:30 WIB sampai dengan sekira pukul 22:10 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 bertempat di sekitar Jl. Tidar, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, Provinsi Jawa Timur atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Probolinggo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut;
- Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat di Kelurahan Ketapang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo sering dilakukan untuk transaksi jual-beli narkoba, kemudian berdasarkan dari iinformasi tersebut TimSatres Narkoba Polres Kota Probolinggo melakukan penyelidikan hingga pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekira pukul 21:30 WIB sampai dengan sekira pukul 22:10 WIB saat Terdakwa EKO WAHYUDI Bin TA’IB SUWONDO sedang duduk di sekitar depan Gang di daerah Jl. Tidar, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, Provinsi Jawa Timur, datang Saksi ALFIAN READY RAMADHAN dan Saksi MUHLIS TRI SETYO P. A. selaku Anggota Satresnarkoba Polresta Probolinggo untuk mengamankan Terdakwa EKO WAHYUDI Bin TA’IB SUWONDO dan melakukan penggeledahan badan & pakaian yang disaksikan oleh warga setempat Saksi M. IQBAL FIRMANSYAH, dimana hasil dari penggeledahan tersebut ditemukan barang berupa 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisi serbuk kristal berwarna putih yang diduga sabu dengan berat 0,19 (nol koma satu sembilan) gram yang berada di saku celana sebelah kanan dan 1 (satu) unit Handphone merk VIVO warna gold dengan No. Hp 082333542434, No. IMEI 1: 869018062635117, No. IMEI 2: 869018062635109 yang berada di saku celana sebelah kiri, yang seluruhnya diakui adalah milik Terdakwa EKO WAHYUDI Bin TA’IB SUWONDO, selanjutnya Terdakwa EKO WAHYUDI Bin TA’IB SUWONDO beserta seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut dibawa ke Kantor Polresta Probolinggo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa cara Terdakwa EKO WAHYUDI Bin TA’IB SUWONDO mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut adalah berawal pada pada Senin tanggal 13 April 2026 sekira pukul 20:03 WIB, Sdr. BUSROL atau BADRUL (DPO) kembali menghubungi Terdakwa EKO WAHYUDI Bin TA’IB SUWONDO melalui WhatsApp dengan berkata “brow ready tah?” yang maksudnya adalah menanyakan narkotika jenis sabu, kemudian Sdr. BUSROL atau BADRUL (DPO) sekira pukul 20:28 WIB menelfon Terdakwa EKO WAHYUDI Bin TA’IB SUWONDO dan mengatakan bahwa ingin membeli narkotika jenis sabu seharga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa EKO WAHYUDI Bin TA’IB SUWONDO menerima pesanan tersebut dengan berkata “iya sabunya ada, langsung transfer saja ke nomer yang kemarin”, tidak lama kemudian Sdr. BUSROL atau BADRUL (DPO) mengirimkan bukti transfer ke rekening DANA 082332827017 milik Saksi NIRMANSYAH Bin ACHMADUN (Penuntutan Terpisah), setelah uang tersebut di transfer, sekira pukul 21:37 WIB Terdakwa EKO WAHYUDI Bin TA’IB SUWONDO mendatangi rumah Saksi NIRMANSYAH Bin ACHMADUN (Penuntutan Terpisah) untuk mengambil narkotika jenis sabu pesanan dan sempat menggunakan narkotika jenis sabu secara gratis sebagai upah/keuntungan dari Saksi NIRMANSYAH Bin ACHMADUN (Penuntutan Terpisah) sambil mengirimkan pesan kepada Sdr. BUSROL atau BADRUL (DPO) “RJ” dengan maksud bahwa Terdakwa EKO WAHYUDI Bin TA’IB SUWONDO akan memberikan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara di ranjau, namun Sdr. BUSROL atau BADRUL (DPO) menolak dan meminta untuk bertemu di depan gang rumah Terdakwa EKO WAHYUDI Bin TA’IB SUWONDO yang berada di Jl. Tidar, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, Provinsi Jawa Timur, sehingga Terdakwa EKO WAHYUDI Bin TA’IB SUWONDO menunggu di tempat yang diminta oleh Sdr. BUSROL atau BADRUL (DPO);
- Bahwa berdasarkan Surat Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor: 21/14162.01/2026 tanggal 14 April 2026 yang ditandatangani oleh Sdr. MUAMAR IQBAL selaku Pempimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) CP. Probolinggo telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip yang berisi kristal/serbuk narkotika jenis sabu, dengan rincian:
|
No.
|
Nomor Surat
|
Berat Netto/Bersih
|
|
1.
|
B/236/IV/RES.4.2/2026/Reskoba
|
Barang bukti 1 = 0,19 gram
|
|
|
|
Total = 0,19 gram
|
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab: 03283/NNF/2026 tanggal 21 April 2026, Sdr. HANDI PURWANTO, S.T., Sdr. BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si., FITA ADELLIA, S.Si telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa:
- 03405/2026/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal putih dengan berat netto ±0,170 gram;
Dengan hasil kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 03405/2026/NNF yang berisi kristal warna putih tersebut adalah positif Kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61, Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa EKO WAHYUDI Bin TA’IB SUWONDO dalam hal melakukan perbuatan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman adalah untuk menyediakan dan dijual kembali kepada Sdr. BUSROL atau BADRUL (DPO), dimana hasil dari kegiatan tersebut Terdakwa EKO WAHYUDI Bin TA’IB SUWONDO mendapatkan upah/keuntungan berupa pemakaian/konsumsi gratis dari Saksi NIRMANSYAH Bin ACHMADUN (Penuntutan Terpisah);
- Bahwa perbuatan Terdakwa EKO WAHYUDI Bin TA’IB SUWONDO dalam hal melakukan perbuatan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin/persetujuan dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atas rekomendasi Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan serta Terdakwa EKO WAHYUDI Bin TA’IB SUWONDO tidak sedang melakukan riset/penelitian ilmu pengembangan dan teknologi.
------ Bahwa perbuatan Terdakwa EKO WAHYUDI Bin TA’IB SUWONDO melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2023 KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------------------------------------------------------------------
|