Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PROBOLINGGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2025/PN Pbl BPR PURWOSARI ANUGERAH CABANG PROBOLINGGO 1.IKA PUSPA DEWI
2.MURSAD
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2025/PN Pbl
Tanggal Surat Jumat, 10 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BPR PURWOSARI ANUGERAH CABANG PROBOLINGGO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1IKA PUSPA DEWI
2MURSAD
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 19.114.241,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima gugatan Penggugat;
  2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  3. Menyatakan Tergugat telah Wanprestasi (Ingkar Janji) kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 19.114.241,- (Sembilan Belas Juta Seratus Empat Belas Ribu Dua Ratus Empat Puluh Satu Rupiah) sekaligus dan seketika:
  5. Menyatakan Sita Jaminan terhadap 3 (Tiga) unit Kendaraan Bermotor dengan data sebagai berikut :

 

6. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat.

SUBSIDAIR :

Atau apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak