Tanggal Pendaftaran |
Senin, 11 Sep. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Ganti Rugi |
Nomor Perkara |
23/Pdt.G/2023/PN Pbl |
Tanggal Surat |
Rabu, 06 Sep. 2023 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | BUCHORI MUSLIM. H | 2 | SITI NUR AISIAYAH HJ | 3 | CHRIST PAULUS |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | HOSNAN TAUFIQ, S.Sos.SH. | BUCHORI MUSLIM. H | 2 | HOSNAN TAUFIQ, S.Sos.SH. | SITI NUR AISIAYAH HJ | 3 | HOSNAN TAUFIQ, S.Sos.SH. | CHRIST PAULUS |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | WALIKOTA PROBOLINGGO | 2 | H.M. BUCHORI | 3 | H. BANDYK SUTRISNO |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | DENNY BAGUS ERWANTO SH.MH. | WALIKOTA PROBOLINGGO | 2 | ADITYA RAMADHAN L. SH. | WALIKOTA PROBOLINGGO | 3 | HENDRA KUSUMA, S.H. | WALIKOTA PROBOLINGGO | 4 | Dr. NURUL ANWAR, S.H., M.H | H.M. BUCHORI | 5 | Dr. NURUL ANWAR, S.H., M.H | H. BANDYK SUTRISNO |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan obyek ganti rugi sebagaimana yang disebutkan dalam surat gugatan adalah obyek sengketa dalam perkara ini.
- Menyatakan tindakan Tergugat 2 dan 3 melakukan tindakan melawan hukum dan bertentangan dengan kepastian hukum.
- Memerintahkan kepada Tergugat 1 atas nama Walikota berikutnya membayar dan 2 untuk mengijinkan Para Penggugat untuk menggarap tambak produktif lagi sebagaimana obyek ganti rugi pada posita no. 1 tersebut diatas.
- Memerintahkan kepada Tergugat 1 atas nama Pemerintah Kota Probolinggo untuk membayar Rp. 15.000.000.000,- (Lima Belas Milyard Rupiah) kepada Penggugat 1 dan 2.
- Memerintahkan kepada Tergugat 1 atas nama Pemerintah Kota Probolinggo untuk membayar Rp. 15.000.000.000,- (Lima Belas Milyard Rupiah) kepada Penggugat 3.
- Memerintahkan Tergugat 2 dan 3 secara tanggung renteng membayar sejumlah kerugian sebesar Rp. 20.000.000.000,- (Dua Puluh Milyard Rupiah) kepada Penggugat 1, 2 dan 3 yang akibat dari kerugian tidak menggarap terhadap tambak - tambak produktif hingga sekarang milik Para Penggugat.
- membebankan biaya perkara kepada Para Tergugat.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |