Petitum |
PRIMER:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama anak Pemohon pada Akta Kelahiran Nomor: 3513-LT-19052020-0024 tanggal 15 Februari 2020 dari yang semula bernama ABIMANYU ZHAFRAN RERFIANTO diganti menjadi ABIMANYU ZHAFRAN ALBY ANTARA XZANDER;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan penggantian nama anak Pemohon kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan dari Pengadilan Negeri Kota Probolinggo;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
SUBSIDAIR :
Jika Pengadilan Negeri Probolinggo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya; |