Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PROBOLINGGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
32/Pdt.P/2026/PN Pbl Umi Kulsum, S.Pd Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 32/Pdt.P/2026/PN Pbl
Tanggal Surat Sabtu, 11 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Umi Kulsum, S.Pd
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Baby Viruja Indiyanti, SHUmi Kulsum, S.Pd
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Pemohon sebagai wali yang sah dari anak kedua Pemohon yang bernama NADHIF CAHYO DZIKRULLAH jenis kelamin : Laki - Laki, usia 13 tahun;
  3. Memberikan izin kepada (Umi Kulsum, S.Pd) Pemohon selaku ibu kandung dari anak kedua Pemohon yang masih dibawah umur/belum cakap melakukan perbuatan hukum bernama NADHIF CAHYO DZIKRULLAH untuk mewakili anak Pemohon tersebut melakukan perbuatan hukum proses balik nama 1 (satu) buah bangunan rumah yang terletak di Desa Mangunharjo, Kecamatan Probolinggo, Kota Probolinggo berdasarkan Buku Tanah No. M. 311 dengan luas ± 270 M2  atas nama pemegang hak Soekrisno;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak