Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PROBOLINGGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
35/Pid.Sus/2026/PN Pbl Satria Wahyu Wijaya, S.H. ANDIK WAHYUDI Bin MARIADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 35/Pid.Sus/2026/PN Pbl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1192/M.5.24/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Satria Wahyu Wijaya, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDIK WAHYUDI Bin MARIADI[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1USMAN, S.H., M.M.ANDIK WAHYUDI Bin MARIADI
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

Kesatu

------ Bahwa terdakwa ANDIK WAHYUDI BIN MARIADI pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2026, sekira pukul 13.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain ditahun 2026, bertempat di Jalan Panglima Sudirman Kelurahan Wiroborang Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo, atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Probolinggo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bermula pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2026 sekitar pukul 08.00 WIB, Saksi Samad datang kerumah Terdakwa untuk menawarkan Narkotika Golongan I jenis shabu kepada Terdakwa dengan mengatakan “jika ada yang beli, kamu langsung kerumah saja karena saya tidak mempunyai handphone untuk berkomunikasi” selanjutnya Saksi Samad pulang kerumahnya. Setelah itu sekira pukul 10.00 WIB saudara Andre (DPO) menghubungi terdakwa melalui aplikasi Whatsapp untuk memesan narkotika golongan I jenis shabu dengan berat 1 (satu) gram lalu terdakwa menerima pesanan tersebut dengan menyuruh saudara Andre (DPO) untuk mentransfer uang sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) melalui aplikasi DANA kepada Terdakwa, setelah mendapatkan uang dari saudara Andre (DPO) selanjutnya terdakwa sekira pukul 10.30 WIB berangkat menuju rumah saksi SAMAD yang beralamat di Dusun Bukolan RT. 03 RW. 04 Desa Tamansari Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo dengan menggunakan sepeda motor Honda PCX warna Putih Nomor Polisi N 4617 OQ Nomor Rangka MH1KF7113PK675194 Nomor Mesin KF1E1674665, sesampainya di rumah saksi Samad kemudian Terdakwa melakukan transaksi dengan menyerahkan uang tunai sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) kepada saksi Samad lalu saksi Samad memberikan 1 (satu) plastik klip berisikan Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat 1 (satu) gram kepada Terdakwa. Sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa bertemu dengan saudara Andre (DPO) di depan Hotel Bromo Permai Jalan Panglima Sudirman Kota Probolinggo untuk menyerahkan  1 (satu) plastik klip berisikan Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat 1 (satu) gram kepada saudara Andre (DPO) kemudian terdakwa dan saudara Andre (DPO) pulang kerumah masing - masing.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2026 sekira pukul 11.44 WIB, saudara Bima Alias Prett (DPO) menghubungi Terdakwa melalui aplikasi Whatsapp untuk memesan Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat 1 (satu) gram kepada Terdakwa kemudian Terdakwa menyetujui dan sepakat  atas pesanan tersebut namun saudara Bima Alias Prett (DPO) meminta untuk pembayarannya secara tunai, selanjutnya pada sekira pukul 13.00 WIB terdakwa pergi menuju rumah saksi SAMAD dengan menggunakan sepeda motor Honda PCX warna Putih Nomor Polisi N 4617 OQ Nomor Rangka MH1KF7113PK675194 Nomor Mesin KF1E1674665, sesampainya dirumah saksi Samad kemudian terdakwa melakukan transaksi dengan menerima 1 (satu) plastik klip berisikan Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat 1 (satu) gram dari saksi Samad dan mengatakan kepada saksi Samad apabila terdakwa hutang terlebih dahulu sambil menunggu pembayaran dari saudara Bima Alias Prett (DPO) selanjutnya terdakwa pergi menuju Jalan Panglima Sudirman Kelurahan Wiroborang Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo. Namun sebelum sampai di lokasi, Terdakwa memecah terlebih dahulu 1 (satu) plastik klip berisikan Narkotika Golongan I jenis shabu berat 1 (satu) gram menjadi 2 (dua) plastik klip dengan masing – masing 1 (satu) plastik klip berisikan Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat bersih/netto 0,58 (nol koma lima puluh delapan) gram dan 1 (satu) plastik klip berisikan Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat bersih/netto 0,11 (nol koma sebelas) gram dengan menggunakan alat berupa sedotan plastik panjang 4 (empat) cm berujung runcing warna putih;
  • Bahwa pada sekira pukul 13.30 WIB Terdakwa bertemu dengan saudara Bima Alias Prett (DPO) di Pinggir Jalan Panglima Sudirman Kelurahan Wiroborang Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo dengan menunjukkan 1 (satu) plastik klip berisikan Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat bersih/netto 0,58 (nol koma lima puluh delapan) gram kepada saudara Bima Alias Prett (DPO) dan saudara Bima Alias Prett (DPO) menyerahkan uang tunai sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sambil mengatakan uangnya masih kurang sehingga saudara Bima Alias Prett (DPO) pergi pulang terlebih dahulu untuk mengambil sisa uangnya sedangkan Terdakwa menunggu di lokasi. Kemudian sekira pukul 13.45 WIB saksi Alfian Ready Ramadhan dan saksi Mukhammad Affi Aryanto selaku petugas Kepolisian Resnarkoba Polres Probolinggo Kota mendatangi terdakwa di Pinggir Jalan Panglima Sudirman Kelurahan Wiroborang Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo dan melakukan penangkapan kepada terdakwa dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan badan dan pakaian Terdakwa yang disaksikan juga oleh Saksi Mohammad Iqbal Firmansyah dengan hasil ditemukan berupa 1 (satu) buah plastik klip yang berisikan Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat bersih/netto 0,58 (nol koma lima puluh delapan) gram, 1 (satu) buah plastik klip berisikan Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat bersih/netto 0,11 (nol koma sebelas) gram, uang tunai sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) tersimpan di saku sebelah kiri celana Terdakwa dan 1 (satu) unit Handphone Merek Samsung Warna Merah dengan Nomor Handphone 082141528090 Nomor IMEI 1 : 359302102701452 Nomor IMEI 2 : 359303102701450, 20 (dua puluh) buah plastik klip kosong tersimpan di saku sebelah kanan celana Terdakwa. Atas temuan barang bukti tersebut maka Petugas membawa Terdakwa beserta barang buktinya ke Polres Probolinggo Kota untuk diproses lebih lanjut.
  •  Bahwa keuntungan Terdakwa menjual Narkotika Golongan I jenis shabu kepada saudara Andre (DPO) untuk mendapatkan 1 (satu) bungkus rokok sedangkan keuntungan Terdakwa untuk menjual Narkotika Golongan I jenis shabu kepada saudara Bima Alias Prett (DPO) untuk mendapatkan 1 (satu) buah plastik klip berisikan Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat bersih/netto 0,11 (nol koma sebelas) gram yang akan dikonsumsi sendiri oleh Terdakwa.
  • Bahwa terdakwa untuk menjual, membeli, menerima dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I berupa shabu tersebut tidak disertai ijin dari Menteri Kesehatan atau setidak – tidaknya dari pejabat yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan hasil penimbangan barang bukti Narkotika dari Kantor Pegadaian Cabang Probolinggo Nomor: 12/14162.01/2026 tanggal 26 Februari 2026 ditandatangani oleh Pemimpin Cabang atas nama Muamar Iqbal, dengan hasil penimbangan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening berisikan Narkotika Golongan I jenis shabu didapat berat bersih (netto) seberat 0,58 gram (nol koma lima puluh delapan gram) dan 1 (satu) bungkus bening berisikan Narkotika Golongan I jenis shabu didapat berat bersih (netto) 0,11 gram (nol koma sebelas gram) dengan total keseluruhan seberat 0,69 gram (nol koma enam puluh sebilan gram).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 02416/NNF/2026 tanggal 1 April 2026 yang pemeriksaanya dilakukan oleh Handi Purwanto, S.T., Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si., M.Si. dan Fita Adelia, S.Si dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik barang bukti dengan nomor : 08108/2026/NNF dan 08109/2026/NNF adalah benar kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan hasil skrining Narkotika tanggal 21 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Yogi Januar Kristiyanto, Amd. Kep dengan hasil tes urine Terdakwa Andi Wahyudi Bin Mariadi positif mengandung Methamphetamine.

 

------ Perbuatan terdakwa ANDIK WAHYUDI BIN MARIADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Lampiran II Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---

 

Atau

 

Kedua

------ Bahwa terdakwa ANDIK WAHYUDI BIN MARIADI pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2026, sekira pukul 13.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain ditahun 2026, bertempat di Jalan Panglima Sudirman Kelurahan Wiroborang Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo, atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Probolinggo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, saksi Alfian Ready dan saksi Mukhammad Affi Aryanto selaku petugas Kepolisian Resnarkoba Polres Probolinggo Kota mendatangi terdakwa di Pinggir Jalan Panglima Sudirman Kelurahan Wiroborang Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo dan melakukan penangkapan kepada terdakwa dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan badan dan pakaian Terdakwa yang disaksikan juga oleh Saksi Mohammad Iqbal Firmansyah dengan hasil ditemukan berupa 1 (satu) buah plastik klip yang berisikan Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat bersih/netto 0,58 (nol koma lima puluh delapan) gram, 1 (satu) buah plastik klip berisikan Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat bersih/netto 0,11 (nol koma sebelas) gram, uang tunai sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) tersimpan di saku sebelah kiri celana Terdakwa dan 1 (satu) unit Handphone Merek Samsung Warna Merah dengan Nomor Handphone 082141528090 Nomor IMEI 1 : 359302102701452 Nomor IMEI 2 : 359303102701450, 20 (dua puluh) buah plastik klip kosong tersimpan di saku sebelah kanan celana Terdakwa.
  • Selanjutnya saksi Alfian Ready dan saksi Mukhammad Affi Aryanto melakukan interogasi dan menanyakan kepada Terdakwa perihal kepemilikan 1 (satu) buah plastik klip yang berisikan Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat bersih/netto 0,58 (nol koma lima puluh delapan) gram dan 1 (satu) buah plastik klip berisikan Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat bersih/netto 0,11 (nol koma sebelas) gram yang kemudian diakui barang bukti tersebut merupakan milik terdakwa yang didapat dengan cara pada hari Jumat sekira pukul 13.00 WIB terdakwa pergi menuju ke rumah saksi SAMAD dengan menggunakan sepeda motor Honda PCX warna Putih Nomor Polisi N 4617 OQ Nomor Rangka MH1KF7113PK675194 Nomor Mesin KF1E1674665, sesampainya dirumah saksi Samad kemudian terdakwa melakukan transaksi dengan menerima 1 (satu) plastik klip berisikan Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat 1 (satu) gram dari saksi Samad dan mengatakan kepada saksi Samad apabila terdakwa hutang terlebih dahulu sambil menunggu pembayaran dari saudara Bima Alias Prett (DPO) selanjutnya terdakwa pergi menuju Jalan Panglima Sudirman Kelurahan Wiroborang Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo, namun sebelum sampai di lokasi, Terdakwa memecah terlebih dahulu 1 (satu) plastik klip berisikan Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat 1 (satu) gram menjadi 2 (dua) plastik klip dengan masing – masing 1 (satu) plastik klip berisikan Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat bersih/netto 0,58 (nol koma lima puluh delapan) gram dan 1 (satu) plastik klip berisikan Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat bersih/netto 0,11 (nol koma sebelas) gram dengan menggunakan alat berupa sedotan plastik panjang 4 (empat) cm berujung runcing warna putih.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 13.30 WIB Terdakwa bertemu dengan saudara Bima Alias Prett (DPO) di Pinggir Jalan Panglima Sudirman Kelurahan Wiroborang Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo dengan menunjukkan 1 (satu) plastik klip berisikan Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat bersih/netto 0,58 (nol koma lima puluh delapan) gram kepada saudara Bima Alias Prett (DPO) dan saudara Bima Alias Prett (DPO) menyerahkan uang tunai sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sambil mengatakan uangnya masih kurang sehingga saudara Bima Alias Prett (DPO) pergi pulang terlebih dahulu untuk mengambil sisa uangnya sedangkan Terdakwa menunggu di lokasi. Kemudian sekira pukul 13.45 WIB datang petugas Kepolisian melakukan penangkapan kepada Terdakwa.
  • Bahwa terdakwa untuk mengusai, menyimpan dan memiliki narkotika golongan I berupa shabu tersebut tidak disertai ijin dari Menteri Kesehatan atau setidak – tidaknya dari pejabat yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan hasil penimbangan barang bukti Narkotika dari Kantor Pegadaian Cabang Probolinggo Nomor: 12/14162.01/2026 tanggal 26 Februari 2026 ditandatangani oleh Pemimpin Cabang atas nama Muamar Iqbal, dengan hasil penimbangan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening berisikan Narkotika Golongan I jenis shabu didapat berat bersih (netto)  seberat 0,58 gram (nol koma lima puluh delapan gram) dan 1 (satu) bungkus bening berisikan Narkotika Golongan I jenis shabu didapat berat bersih (netto) 0,11 gram (nol koma sebelas gram) dengan total keseluruhan seberat 0,69 gram (nol koma enam puluh sebilan gram).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 02416/NNF/2026 tanggal 1 April 2026 yang pemeriksaanya dilakukan oleh Handi Purwanto, S.T., Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si., M.Si. dan Fita Adelia, S.Si dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik barang bukti dengan nomor : 08108/2026/NNF dan 08109/2026/NNF adalah benar kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan hasil skrining Narkotika tanggal 21 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Yogi Januar Kristiyanto, Amd.Kep dengan hasil tes urine Terdakwa Andi Wahyudi Bin Mariadi positif mengandung Methamphetamine

 

------ Perbuatan terdakwa ANDIK WAHYUDI BIN MARIADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang tentang KUHP jo. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya