Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum bahwa perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 62.169.157,- (enam puluh dua juta seratus enam puluh sembilan ribu seratus lima puluh tujuh rupiah),yang terdiri dari Pokok sebesar Rp. 49.900.000 (empat puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah),- di tambah bunga Rp. 12.269.157,- (dua belas juta dua ratus enam puluh sembilan ribu seratus lima puluh tujuh rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I dan II dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |