Dakwaan |
URAIAN KEJADIAN PERKARA TINDAK PIDANA RINGAN (TIPIRING)
Bahwa terdakwa Pada hari Sabtu Tanggal 25 Maret 2023 telah melakukan tindak pidana ringan menjual minuman keras golongan C berjenis arak di rumah Jl. Brigjen Katamso Gg.1 No.28 Rt.003 Rw.012 Kel. Mangunharjo Kec. Mayangan Kota probolinggo. Petugas kepolisian melaksanakan Patroli Harkamtibmas di Wilayah Hukum Polres Probolinggo Kota pada saat melakukan patroli petugas kepolisian mendapati sdr. GIBRAN VIRGUNA bin EDISON menjual minuman keras golongan C berjenis arak di rumah Jl. Brigjen Katamso Gg.1 No.28 Rt.003 Rw.0012 Kel. Mangunharjo Kec. Mayangan Kota probolinggo. dan petugas melakukan penangkapan terhadap sdr. GIBRAN VIRGUNA bin EDISON dan diketemukan barang bukti berupa minuman keras jenis arak sejumlah 20 (dua puluh) botol ukuran 600 ml, kemudian tersangka dan barang bukti diamankan oleh petugas untuk dibawa ke Satsamapta Polres probolinggo Kota Guna Penyidikkan Tipiring lebih lanjut. Perbuatan terdakwa melanggar pasal 18 ayat (6) dan ayat (9), Jo Pasal 22 ayat 1 Perda Kota Probolinggo No.3 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran dan Penjualan Minuman Keras yang berbunyi “Setiap Orang dan/atau Perusahaan yang nelanggar ketentuan pasal 18 ayat (1), ayat (2), ayat (6), ayat (7) dan ayat (9) diancam dengan sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling tinggi Rp. 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah).Dan dalam penjelasan pasal 18 ayat (6) Setiap orang dilarang membawa minuman beralkohol golongan A, golongan B, dan golongan C dan/atau membawa bahan baku minuman beralkohol golongan A, golongan B, dan golongan C dalam
bentuk apapun sebelum mendapatkan izin dan ayat (9) Setiap orang dilarang membuat dan/atau menjual dan/atau meminum minuman beralkohol yang tidak bermerk dan/atau tanpa label dan/atau tanpa pita cukai |