Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PROBOLINGGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
55/Pid.C/2026/PN Pbl SANDHI PRAYOGO, SH. 1.ABD. ROHIM
2.DIMAS AFANDI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 55/Pid.C/2026/PN Pbl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B//VII/Res.1.24/2026
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1SANDHI PRAYOGO, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABD. ROHIM[Penahanan]
2DIMAS AFANDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

URAIAN KEJADIAN PERKARA TINDAK PIDANA RINGAN (TIPIRING)

Bahwa pada hari Selasa, 07 Juli 2026 sekitar jam 22.45 wib petugas kepolisian yang melaksanakan piket patroli mendapati di bundaran gladak serang Kota Probolinggo terdapat sejumlah anak muda sedang mengonsumsi minuman keras beralkohol jenis Anggur merah, yang kemudian petugas mengamankan sdr ABD ROHIM DKK, dan ditemukan barang bukti berupa Minuman Keras Jenis Anggur merah 1 (Satu) Botol Ukuran 620 ml, kemudian tersangka dan barang bukti diamankan oleh petugas untuk dibawa ke Satsamapta Polres Probolinggo Kota guna penyidikkan tipiring lebih lanjut. Perbuatan terdakwa melanggar  pasal 18 ayat 7, Jo Pasal 22 ayat 1 Perda Kota Probolinggo No.3 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran dan Penjualan Minuman Keras yang berbunyi “Setiap Orang dan/atau Perusahaan yang melanggar ketentuan pasal 18 ayat (1), ayat (2), ayat (6), ayat (7) dan ayat (9) diancam dengan sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling tinggi Rp. 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah).Dan dalam penjelasan pasal 18 ayat 7 Setiap orang perorangan dilarang meminum minuman beralkohol golongan A, golongan B dan golongan C, kecuali di tempat yang diizinkan untuk menjual dan/atau menyajikan minuman beralkohol.

Pihak Dipublikasikan Ya