Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa HENDRA HARDIKA HADI Bin GATOT PURNOMO HADI pada Hari Kamis, tanggal 26 Oktober 2023 sekira jam 14.10 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2023 bertempat di Jl.Citarum Perum Gabriela Blok J No. 10 Rt. 004 Rw. 001 Kel. Curahgrinting Kec. Mayangan Kota Probolinggo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Probolinggo, telah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar, menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman |