- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum bahwa perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 101.771.383,- (Seratus Satu Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Tiga Ratus Delapan Puluh Tiga Rupiah), dengan rincian sisa pokok Rp.85.000.000,- (Delapan Lima Juta Rupiah), di tambah dengan sisa bunga Rp 16.771.383,- (Enam Belas Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu tiga Ratus Delapan Puluh Tiga Rupiah).
Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I dan II dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |