Dakwaan |
Bahwa Terdakwa ACHMAD RIANTO PUTRA Bin AGUS EFENDI pada hari Kamis tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024, bertempat di depan gang Dusun 1 Pantai RT. 03 RW. 02 Desa Klaseman Kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo atau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan atau setidak-tidaknya sesuai Pasal 84 ayat (2) KUHAP bahwa Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sehingga Pengadilan Negeri Probolinggo berhak mengadili dan memutuskan perkara tersebut, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan |