Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PROBOLINGGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
49/Pid.Sus/2026/PN Pbl MAUDYNA SETYO WARDHANI,S.H ARJUN SETIYAWAN Bin SOMAD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 49/Pid.Sus/2026/PN Pbl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2022/M.5.24/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MAUDYNA SETYO WARDHANI,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARJUN SETIYAWAN Bin SOMAD[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

KESATU

------ Bahwa ia Terdakwa ARJUN SETIYAWAN Bin SOMAD, pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 sekira pukul 10:00 WIB sampai sekira pukul 19:45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026 bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Probolinggo dan di sekitar Jalan Brigjen Katamso Gang Sunggi, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, Provinsi Jawa Timur atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Probolinggo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, baik bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut; --------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu, tanggal 29 Maret 2026 sekira pukul 20:00 WIB, Sdr. SUGIYONO Als GENDUT (DPO No: DPO/17/Res.4.2/IG/IV/2026/Resnarkoba) yang merupakan teman mantan satu sel dengan Terdakwa ARJUN SETIYAWAN Bin SOMAD di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Probolinggo menghubungi Terdakwa ARJUN SETIYAWAN Bin SOMAD ke 1 (satu) unit HP infinix dengan nomor +573166035891 dengan maksud untuk menawarkan narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 15 (lima belas) gram harga Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah), Terdakwa ARJUN SETIYAWAN Bin SOMAD menyetujui namun belum bisa membayar langsung (hutang terlebih dahulu), selanjutnya Terdakwa ARJUN SETIYAWAN Bin SOMAD mengirimkan nomor HP Saksi IWAN S. SETIAWAN (082228877114) (Dilakukan Penuntutan Terpisah) kepada Sdr. SUGIYONO Als GENDUT (DPO) dengan berkata “langsung hubungi IWAN saja untuk ambil ranjauan, takut ada operasi HP di LAPAS”, setelah Terdakwa ARJUN SETIYAWAN Bin SOMAD menutup telepon dari Sdr. SUGIYONO Als GENDUT (DPO), Terdakwa ARJUN SETIYAWAN Bin SOMAD menelpon Saksi IWAN S. SETIAWAN (Dilakukan Penuntutan Terpisah) berkata “akan ada sabu 15 gram yang turun besok (Senin, 30 Maret 2026), ambil ya, nomor mu sudah aku kasih ke GENDUT, bisa gak?”, kemudian dijawab oleh Saksi IWAN S. SETIAWAN (Dilakukan Penuntutan Terpisah) “oke”. Selanjutnya, pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 sekira pukul 09:00 WIB, Sdr. SUGIYONO Als GENDUT (DPO) menelpon Saksi IWAN S. SETIAWAN (Dilakukan Penuntutan Terpisah) untuk menyuruh Saksi IWAN S. SETIAWAN (Dilakukan Penuntutan Terpisah) mengambil narkotika jenis sabu yang sudah di ranjau oleh Sdr. SUGIYONO Als GENDUT (DPO) di pinggir jalan Desa Sepoh Gambol, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, lalu berdasarkan informasi tersebut Saksi IWAN S. SETIAWAN (Dilakukan Penuntutan Terpisah) berangkat ke tempat yang dimaksud dan mengambil narkotika jenis sabu yang sudah dibagi menjadi 15 (lima belas) poket, kemudian Saksi IWAN S. SETIAWAN (Dilakukan Penuntutan Terpisah) membawanya pulang ke rumah sambil memberikan informasi melalui whatsapp kepada Terdakwa ARJUN SETIYAWAN Bin SOMAD;
  • Bahwa tidak berselang lama sekira pukul 12:00 WIB, seseorang yang sudah tidak diingat oleh Terdakwa ARJUN SETIYAWAN Bin SOMAD memesan 3 (tiga) poket sabu dengan berat brutto ±1,5 (satu koma lima) gram yang pembayarannya langsung dikirim ke Aplikasi DANA milik Terdakwa ARJUN SETIYAWAN Bin SOMAD dengan harga Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) per poket, setelah dibayar oleh pembeli tersebut, Terdakwa ARJUN SETIYAWAN Bin SOMAD menghubungi Saksi IWAN S. SETIAWAN (Dilakukan Penuntutan Terpisah) untuk meranjau 3 (tiga) poket sabu tersebut sambil mengirimkan upah sebagai kurir kepada Saksi IWAN S. SETIAWAN (Dilakukan Penuntutan Terpisah) melalui Aplikasi GOPAY milik Saksi IWAN S. SETIAWAN (Dilakukan Penuntutan Terpisah) sebesar Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu) rupiah/lokasi/poket dan memberikan 1 (satu) poket sabu kepada Saksi IWAN S. SETIAWAN (Dilakukan Penuntutan Terpisah) untuk dikonsumsi sendiri. Kemudian, setelah mendapatkan perintah untuk meranjau, Saksi IWAN S. SETIAWAN (Dilakukan Penuntutan Terpisah) menentukan sendiri 2 lokasi untuk meranjau sabu, dengan rincian:
  1. 2 (dua) poket sabu (masing-masing berat brutto 0,5 gram) diranjau pada lokasi 1 yang terletak di bawah pohon di samping Jalan Raya pada Kelurahan Muneng, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo;
  2. 1 (satu) poket sabu (berat brutto 0,5 gram) diranjau pada lokasi 2 yang terletak di atas buis beton/pipa beton di pinggir Jalan Raya pada Kelurahan Muneng, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.

Setelah meranjau pada lokasi tersebut, Saksi IWAN S. SETIAWAN (Dilakukan Penuntutan Terpisah) mengirimkan foto & lokasi tersebut kepada Terdakwa ARJUN SETIYAWAN Bin SOMAD untuk diteruskan kepada pembelinya;

  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 dini hari, Saksi SYAIFUL RIJAL selaku Pegawai Lapas Kelas II Probolinggo memanggil Terdakwa ARJUN SETIYAWAN Bin SOMAD yang sedang beristirahat didalam selnya untuk dibawa ke ruang KPLP sambil membawa 1 (satu) unit HP infinix dengan nomor +573166035891 milik Terdakwa ARJUN SETIYAWAN Bin SOMAD, didalam ruang KPLP tersebut sudah ada Saksi MUHLIS TRI SETYO P.A dan Saksi BAYU TEGUH PRIBADI selaku Anggota Satresnarkoba Polresta Probolinggo yang menyampaikan bahwa telah melakukan penangkapan terhadap Saksi IWAN S. SETIAWAN (Dilakukan Penuntutan Terpisah) dan membutuhkan keterangan dari Terdakwa ARJUN SETIYAWAN Bin SOMAD, sehingga Terdakwa ARJUN SETIYAWAN Bin SOMAD dan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP infinix dengan nomor +573166035891 dibawa ke Polresta Probolinggo untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa kemudian, saat di Kantor Polresta Probolinggo, Terdakwa ARJUN SETIYAWAN Bin SOMAD dipertemukan dengan Saksi IWAN S. SETIAWAN (Dilakukan Penuntutan Terpisah) dan diperlihatkan barang bukti berupa 11 (sebelas) buah plastik klip berisi serbuk kristal berwarna putih yang diduga Narkotika jenis sabu seberat (netto) 10,79 (sepuluh koma tujuh sembilan) gram yang disita dari Saksi IWAN S. SETIAWAN (Dilakukan Penuntutan Terpisah), dimana barang bukti tersebut diakui adalah milik Terdakwa ARJUN SETIYAWAN Bin SOMAD yang dibeli dari Sdr. SUGIYONO Als GENDUT (DPO), yang ia titipkan kepada Saksi IWAN S. SETIAWAN (Dilakukan Penuntutan Terpisah) untuk diranjau ketika ada pembeli yang menghubungi Terdakwa ARJUN SETIYAWAN Bin SOMAD;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 03282/NNF/2026 tanggal 23 April 2026 yang ditandatangani oleh Hadi Purwanto, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt dan FILANTARI CAHYANI, A.Md selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jatim telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa satu bungkus amplop yang didalamnya terdapat nomor barang bukti mulai dari 10699/2026/NNF sampai dengan 10709/2026/NNF, diperoleh kesimpulan bahwa:
  • Barang bukti dengan nomor 10699/2026/NNF s/d 10709/2026/NNF-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61, Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa ARJUN SETIYAWAN Bin SOMAD dalam hal melakukan permufakatan jahat, persiapan, percobaan dan pembantuan tanpa hak atau melawan hukum menjual dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gram adalah agar mendapatkan keuntungan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari di Lapas;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa ARJUN SETIYAWAN Bin SOMAD dalam hal melakukan permufakatan jahat, persiapan, percobaan dan pembantuan tanpa hak atau melawan hukum menjual dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I tidak memiliki izin/persetujuan dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atas rekomendasi Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan serta tidak sedang melakukan riset/penelitian ilmu pengembangan dan teknologi.

------ Bahwa perbuatan Terdakwa ARJUN SETIYAWAN Bin SOMAD melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------------------------

 

==========ATAU==========

 

KEDUA

------ Bahwa Terdakwa ARJUN SETIYAWAN Bin SOMAD, pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 sekira pukul 10:00 WIB sampai sekira pukul 19:45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026 bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Probolinggo dan di sekitar Jalan Brigjen Katamso Gang Sunggi, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, Provinsi Jawa Timur atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Probolinggo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, baik bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut; --------------------------------------------------------

  • Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat di sekitar Jl. Brigjen Katamso Gg. Sunggi, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo sering digunakan untuk transaksi jual beli narkotika jenis sabu, kemudian berdasarkan informasi tersebut, Saksi MUHLIS TRI SETYO P.A dan Saksi BAYU TEGUH PRIBADI selaku Anggota Satresnarkoba Polresta Probolinggo melakukan penyelidikan hingga pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 sekira pukul 19:45 WIB melihat Saksi IWAN S. SETIAWAN (Dilakukan Penuntutan Terpisah) (Dilakukan Penuntutan Terpisah) yang sedang duduk di atas 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy Nopol: N-2734-VAL dengan gerak gerik yang mencurigakan, kemudian Saksi MUHLIS TRI SETYO P.A dan Saksi BAYU TEGUH PRIBADI mengamankan Saksi IWAN S. SETIAWAN (Dilakukan Penuntutan Terpisah) dan melakukan penggeledahan badan dan penggeledahan sepeda motor yang sedang dibawa oleh Saksi IWAN S. SETIAWAN (Dilakukan Penuntutan Terpisah), dimana hasil dari dilakukannya penggeledahan yaitu 3 (tiga) poket sabu di saku celana depan, 8 (delapan) poket sabu didalam jok atas 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy Nopol: N-2734-VAL dan uang hasil ranjau sabu Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) di saku celana belakang, dimana terhadap barang bukti berupa 11 (sebelas) poket sabu diakui adalah milik Terdakwa ARJUN SETIYAWAN Bin SOMAD yang sedang Saksi IWAN S. SETIAWAN (Dilakukan Penuntutan Terpisah) bawa untuk diranjau, sedangkan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy Nopol: N-2734-VAL dan uang hasil ranjau sabu Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) diakui adalah milik Saksi IWAN S. SETIAWAN (Dilakukan Penuntutan Terpisah), kemudian Saksi IWAN S. SETIAWAN (Dilakukan Penuntutan Terpisah) dan barang bukti yang diamankan tersebut dibawa ke Kantor Polres Probolinggo Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan penangkapan Saksi IWAN S. SETIAWAN (Dilakukan Penuntutan Terpisah), Anggota Satresnarkoba Polresta Probolinggo mengembangkan penyelidikan kepada Terdakwa ARJUN SETIYAWAN Bin SOMAD yang sedang berada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Probolinggo, selanjutnya pada hari Selasa, tanggal 31 Maret 2026 Saksi SYAIFUL RIJAL selaku Pegawai Lapas Kelas II Probolinggo memanggil Terdakwa ARJUN SETIYAWAN Bin SOMAD yang sedang beristirahat didalam selnya untuk dibawa ke ruang KPLP sambil membawa 1 (satu) unit HP infinix dengan nomor +573166035891 milik Terdakwa ARJUN SETIYAWAN Bin SOMAD, didalam ruang KPLP tersebut sudah ada Saksi MUHLIS TRI SETYO P.A dan Saksi BAYU TEGUH PRIBADI selaku Anggota Satresnarkoba Polresta Probolinggo yang menyampaikan bahwa telah melakukan penangkapan terhadap Saksi IWAN S. SETIAWAN (Dilakukan Penuntutan Terpisah) dan membutuhkan keterangan dari Terdakwa ARJUN SETIYAWAN Bin SOMAD, sehingga Terdakwa ARJUN SETIYAWAN Bin SOMAD dan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP infinix dengan nomor +573166035891 dibawa ke Polresta Probolinggo untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa kemudian, saat di Kantor Polresta Probolinggo, Terdakwa ARJUN SETIYAWAN Bin SOMAD dipertemukan dengan Saksi IWAN S. SETIAWAN (Dilakukan Penuntutan Terpisah) dan diperlihatkan barang bukti berupa 11 (sebelas) buah plastik klip berisi serbuk kristal berwarna putih yang diduga Narkotika jenis sabu seberat 10,79 (sepuluh koma tujuh sembilan) gram yang disita dari Saksi IWAN S. SETIAWAN (Dilakukan Penuntutan Terpisah), dimana barang bukti tersebut diakui adalah milik Terdakwa ARJUN SETIYAWAN Bin SOMAD yang dibeli dari Sdr. SUGIYONO Als GENDUT (DPO), yang ia titipkan kepada Saksi IWAN S. SETIAWAN (Dilakukan Penuntutan Terpisah) untuk diranjau ketika ada pembeli yang menghubungi Terdakwa ARJUN SETIYAWAN Bin SOMAD;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 03282/NNF/2026 tanggal 23 April 2026 yang ditandatangani oleh Hadi Purwanto, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt dan FILANTARI CAHYANI, A.Md selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jatim telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa satu bungkus amplop yang didalamnya terdapat nomor barang bukti mulai dari 10699/2026/NNF sampai dengan 10709/2026/NNF, diperoleh kesimpulan bahwa:
  • Barang bukti dengan nomor 10699/2026/NNF s/d 10709/2026/NNF-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61, Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa ARJUN SETIYAWAN Bin SOMAD dalam hal melakukan tindak pidana permufakatan jahat, persiapan, percobaan dan pembantuan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram adalah untuk menyediakan dan dijual kembali kepada yang sedang mencari, kemudian hasil dari penjualannya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari didalam LAPAS;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa ARJUN SETIYAWAN Bin SOMAD dalam hal melakukan melakukan tindak pidana permufakatan jahat, persiapan, percobaan dan pembantuan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram tidak memiliki izin/persetujuan dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atas rekomendasi Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan serta Terdakwa ARJUN SETIYAWAN Bin SOMAD tidak sedang melakukan riset/penelitian ilmu pengembangan dan teknologi.

------ Bahwa perbuatan Terdakwa ARJUN SETIYAWAN Bin SOMAD melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotiksa Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya