|
KESATU
------ Bahwa ia Terdakwa YUDI SANTOSO Bin KARMAN, pada hari Senin, tanggal 13 April 2026 sekira pukul 17:40 WIB sampai dengan 22:50 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026, bertempat di Dsn. Kalicangka, Rt.022/Rw.004, Desa Mentor, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo atau berdasarkan Pasal 165 Ayat (5) UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP atau pada tempat lain yang lebih dekat dengan kediaman Saksi yang dipanggil dan tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Probolinggo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut; --------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin, tanggal 13 April 2026 sekira pukul 17:40 WIB, ketika persediaan sabu milik Terdakwa YUDI SANTOSO Bin KARMAN sudah habis, Terdakwa YUDI SANTOSO Bin KARMAN membeli narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram yang dipecah masing-masing menjadi 1 (satu) gram dengan harga Rp 3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. BANDIT (DPO) +254772642980, setelah mengirim uang sebesar Rp 3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ke norek BLU by BCA 008622672417 an DICKY YANOUHI, Sdr. BANDIT (DPO) membagikan lokasi ranjauan di 5 titik di sekitar Jl. Sunan Muria, Kelurahan Kebonsari Wetan, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo. Kemudian setelah Terdakwa YUDI SANTOSO Bin KARMAN mengambil sabu tersebut, Terdakwa YUDI SANTOSO Bin KARMAN pulang kerumah, tidak berselang lama datang Saksi IMAM WAHYUDI (Dilakukan Penuntutan Terpisah), Sdr. PAIMAN (DPO), Sdr. DENI (DPO) secara bergantian ke rumah Terdakwa yang beralamat di Dsn. Kalicangka, Rt.022/Rw.004, Desa Mentor, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo untuk membeli narkotika jenis sabu masing-masing dengan berat 1 (satu) gram dengan harga masing-masing Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) secara tunai yang langsung diterima oleh Terdakwa YUDI SANTOSO Bin KARMAN. Selanjutnya masih di hari yang sama, sekira pukul 22:50 WIB, Saksi IMAM WAHYUDI (Dilakukan Penuntutan Terpisah) membeli narkotika jenis sabu untuk kedua kalinya dengan berat 1 (satu) gram dengan harga Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang dikatakan akan dibayar secara tunai dan meminta untuk bertemu di area SPBU Jl. Panglima Sudirman, Ds. Banjarsari, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, ketika Terdakwa berada di tempat yang dimaksud dan sedang duduk menunggu Saksi IMAM WAHYUDI (Dilakukan Penuntutan Terpisah), datang Saksi BELLA MAWARDI dan Saksi BAYU TEGUH PRIBADI selaku anggota Satres Narkoba Polres Probolinggo Kota melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Terdakwa YUDI SANTOSO Bin KARMAN, dimana hasil dari penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,94 (nol koma sembilan puluh empat) gram dan 1 (satu) buah HP merk Vivo 2019 warna biru tosca yang disimpan Terdakwa di dalam saku celananya, selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah/tempat tertutup milik Terdakwa YUDI SANTOSO Bin KARMAN dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah sekop dari sedotan dan 84 (delapan puluh empat) klip kosong, dimana terhadap barang bukti tersebut diakui adalah milik Terdakwa YUDI SANTOSO Bin KARMAN, sehingga Terdakwa dan barang bukti yang berhasil diamankan dibawa ke Kantor Polres Probolinggo Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 04830/NNF/2026 tanggal 05 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Hadi Purwanto, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt dan FILANTARI CAHYANI, A.Md selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jatim telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa satu bungkus amplop yang didalamnya terdapat nomor barang bukti mulai dari 15978/2026/NNF sampai dengan 15981/2026/NNF, diperoleh hasil kesimpulan bahwa:
- BB Nomor 15614/2026/NNF berupa 1 kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,934 gram;
seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61, Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa dalam hal melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I jenis sabu adalah agar mendapatkan keuntungan dari penjualan sabu sehingga dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari;
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam hal melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I jenis sabu tidak memiliki izin/persetujuan dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atas rekomendasi Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan serta Terdakwa tidak sedang melakukan riset/penelitian ilmu pengembangan dan teknologi.
------ Bahwa perbuatan Terdakwa YUDI SANTOSO Bin KARMAN melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------------------------------------
==========ATAU==========
KEDUA
------ Bahwa ia Terdakwa YUDI SANTOSO Bin KARMAN, pada hari Senin, tanggal 13 April 2026 sekira pukul 22:50 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026, bertempat di area SPBU Jl. Panglima Sudirman, Ds. Banjarsari, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo atau berdasarkan Pasal 165 Ayat (5) UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP atau pada tempat lain yang lebih dekat dengan kediaman Saksi yang dipanggil dan tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Probolinggo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut; -----
- Bahwa berawal dari penangkapan dan pengamanan terhadap Saksi IMAM WAHYUDI (Dilakukan Penuntutan Terpisah) pada hari Senin, tanggal 13 April 2026 sekira pukul 22:50 WIB di Jl. Teuku Umar, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, yang saat itu berkata sedang menunggu pembeli sabu dan akan mengambil sabu di daerah SPBU Jl. Panglima Sudirman, Ds. Banjarsari, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat 0,69 (nol koma enam Sembilan) gram dan 0,25 (nol koma dua lima) gram, kemudian dilakukan pengembangan penyelidikan dimana Saksi IMAM WAHYUDI (Dilakukan Penuntutan Terpisah) akan mengambil narkotika jenis sabu ke Terdakwa YUDI SANTOSO Bin KARMAN, sehingga Saksi BELLA MAWARDI dan Saksi BAYU TEGUH selaku Anggota Satresnarkoba Polresta Probolinggo mendatangi area SPBU Jl. Panglima Sudirman, Ds. Banjarsari, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, dimana pada saat itu petugas menemukan Terdakwa YUDI SANTOSO Bin KARMAN sedang duduk-duduk di pinggir jalan, sehingga petugas yang saat itu sedang melakukan penyelidikan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan kepada Terdakwa YUDI SANTOSO Bin KARMAN, dimana hasil dari dilakukan penggeledahan badan Terdakwa, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,94 (nol koma sembilan puluh empat) gram dan 1 (satu) buah HP merk Vivo 2019 warna biru tosca yang disimpan Terdakwa di dalam saku celananya, selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah/tempat tertutup milik Terdakwa YUDI SANTOSO Bin KARMAN dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah sekop dari sedotan dan 84 (delapan puluh empat) klip kosong, dimana terhadap barang bukti tersebut diakui adalah milik Terdakwa YUDI SANTOSO Bin KARMAN, sehingga Terdakwa dan barang bukti yang berhasil diamankan dibawa ke Kantor Polres Probolinggo Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa cara Terdakwa YUDI SANTOSO Bin KARMAN memiliki narkotika jenis sabu tersebut adalah dengan cara membeli kepada Sdr. BANDIT (DPO) +254772642980 pada hari Senin, tanggal 13 April 2026 sekira pukul 17:40 WIB sebanyak 5 (lima) gram dengan harga total Rp 3.740.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ke norek BLU by BCA 008622672417 an DICKY YANOUHI, dengan tujuan agar Terdakwa YUDI SANTOSO Bin KARMAN memiliki persediaan untuk dijual kembali kepada teman Terdakwa yang biasanya membeli narkotika jenis sabu kepada Terdakwa YUDI SANTOSO Bin KARMAN;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 04830/NNF/2026 tanggal 05 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Hadi Purwanto, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt dan FILANTARI CAHYANI, A.Md selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jatim telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa satu bungkus amplop yang didalamnya terdapat nomor barang bukti mulai dari 15978/2026/NNF sampai dengan 15981/2026/NNF, diperoleh hasil kesimpulan bahwa:
- BB Nomor 15614/2026/NNF berupa 1 kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,934 gram;
seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61, Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa dalam hal melakukan perbuatan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman adalah untuk menyediakan dan dijual kembali, kemudian hasil dari penjualannya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari;
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam hal melakukan melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin/persetujuan dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atas rekomendasi Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan serta Terdakwa tidak sedang melakukan riset/penelitian ilmu pengembangan dan teknologi.
------ Bahwa perbuatan Terdakwa YUDI SANTOSO Bin KARMAN melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------------------
|