Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa WELLY SUKARTO, SE.,MM pada bulan Maret 2016 sampai dengan bulan juni 2018 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2016 sampai dengan tahun 2018, bertempat di Koperasi Serba Usaha Mitra Perkasa yang beralamat di jalan Raya Panglima Sudirman no 40 Kota Probolinggo atau setidak tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Probolinggo, penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu |