Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum bahwa perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 413.887.500,- (Em pat ratus tiga belas juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah),yang terdiri dari Pokok sebesar Rp.365.000.000 (Tiga Ratus enam puluh lima juta rupiah),- di tambah bunga Rp. 37.777.500,- (tiga puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dan denda Rp.11.110.000,- (sebelas juta seratus sepuluh ribu rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I dan II dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |