Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan perjanjian kerja sama penjualan mainan anak-anak secara lisan antara Penggugat dengan Tergugat pada Tahun 2020 adalah sah.
- Menyatakan Penggugat telah melakukan perbuatan wanprestasi.
- Menghukum Penggugat untuk membayar terhadap Tergugat sebesar Rp.99.000.000,- (sembilan puluh sembilan juta rupiah) dengan cara mengangsur sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per-Hari kepada Tergugat sejak Putusan a quo berkekuatan hukum tetap.
- Membebankan biaya perkara sesuai hukum.
Demikianlah gugatan a quo diajukan, atas perhatian dan dikabulkannya gugatan a quo, |