Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PROBOLINGGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2024/PN Pbl Cemanda Bagas Arca Raka Siwi bin Djumanda 1.Kepala Kepolisian Resort Probolinggo Kota
2.Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Probolinggo Kota
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2024/PN Pbl
Tanggal Surat Selasa, 12 Nov. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Cemanda Bagas Arca Raka Siwi bin Djumanda
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resort Probolinggo Kota
2Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Probolinggo Kota
Advokat
Petitum Permohonan
  1. PENETAPAN PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA TIDAK SAH KARENA TANPA DAHULUI DENGAN PROSES PENYELIDIKAN YANG SESUAI HUKUM

Setelah pemohon mengkaji dan mengelaborasi beberapa Surat yang diterbitkan dan dikirimkan oleh Termohon kepada keluarga Pemohon, diantaranya :

  1. Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/124/X/RES.1.6./2024/Reskrim tanggal 13 Oktober 2024
  2. Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/106/X/RES.1.6./2023 tanggal 13 Oktober 2024

Di dalam surat-surat sebagaimana terurai diatas yang diterbitkan oleh Termohon sama sekali tidak terdapat dasar Surat Perintah Penyelidikan. Padahal proses Penyelidikan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Termohon.

KUHAP telah mengatur mengenai cara menangani perkara tindak pidana, yakni dengan melalui proses penyelidikan dan dilanjutkan dengan proses penyidikan.

Berdasarkan Pasal 1 angka 5 KUHAP, Penyelidikan adalah “serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini”.

Dari beberapa unsur yang harus dipenuhi untuk terpenuhinya rumusan penyelidikan sebagaimana diuraikan pada ketentuan Pasal 1 angka 5 KUHAP, unsur yang mendasar adalah adanya tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.

Dari batasan tugas dan kewenangan penyelidik tersebut di atas dapat diukur bentangan rangkaian yang menjadi titik batasan kewenangan penyelidik apabila dikaitkan dengan status adanya sebuah peristiwa, apakah sudah mengandung adanya unsur-unsur peristiwa yang dapat dikatakan adanya peristiwa pidana ataukah belum. Batasan-batasan tersebut diperlukan guna memastikan bahwa sebuah peristiwa adalah peristiwa pidana dan oleh karenanya terhadap peristiwa tersebut sudah dapat dilekatkan adanya tindakan upaya paksa yang dibenarkan oleh undang-undang. Dengan kata lain, apabila oleh penyelidik suatu peristiwa telah dipastikan adalah peristiwa pidana maka proses yang harus dilanjutkan adalah dengan tindakan penyidikan. Jadi, kesimpulannya ialah tidak sah penyidikan, tanpa didahului dengan proses penyelidikan, sebagaimana Pasal 1 angka 5 KUHAP Jo. Putusan MK RI No. 9/PUU-XVII/2019 tanggal 15 April 2019. Penyidikan yang dilakukan tanpa didahului dengan proses Penyelidikan, maka Penyidikan tersebut harusnya dinyatakan cacat hukum/tidak sah.

Fakta pada perkara a quo, Termohon pada hari Minggu telah menerima Laporan Polisi Nomor : LP/B/138/X/2024/SPKT/POLRES PROBOLINGGO KOTA/POLDA JAWA TIMUR tanggal 13 Oktober 2024. Kemudian pada hari yang itu juga, Termohon menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/138/X/RES.1.6./2024/Reskrim tanggal 13 Oktober 2024. Dan tetap pada hari yang sama pula yakni tanggal 13 Oktober 2024, Termohon telah menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dan melakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/106/X/RES.1.6./2023/Reskrim tanggal 13 Oktober 2024.

Bahwa merujuk norma Pasal 1 angka 5 KUHAP, selanjutnya muncul pertanyaan : Kapan Penyelidikan dilaksanakan oleh Termohon??? Hampir mustahil penyelidikan perkara a quo dilakukan Termohon tidak lebih dari 1 (satu) hari, yakni hanya pada tanggal 13 Oktober 2024.

Bahwa merujuk pengertian yang telah ditentukan oleh KUHAP sebagaimana termuat dalam norma Pasal 1 angka 5 KUHAP, maka untuk mencapai proses penentuan Tersangka, haruslah terlebih dahulu dilakukan serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana (penyelidikan). Untuk itu, diperlukan keterangan dari pihak-pihak yang terkait dan bukti-bukti awal yang dapat dijalin sebagai suatu rangkaian peristiwa sehingga dapat ditentukan ada tidaknya suatu peristiwa pidana. Setelah proses penyeledikan tersebut dilalui, maka dilakukan rangkaian tindakan untuk mencari serta mengumpulkan bukti agar terang suatu tindak pidana yang terjadi (penyidikan). Untuk itu kembali lagi haruslah dilakukan tindakan-tindakan untuk meminta keterangan dari pihak-pihak yang terkait dan pengumpulan bukti-bukti sehingga peristiwa pidana yang diduga sebelumnya telah menjadi jelas dan terang, dan oleh karenanya dapat ditentukan siapa tersangkanya. Rangkaian prosedur tersebut merupakan cara atau prosedur hukum yang wajib ditempuh oleh TERMOHON untuk mencapai proses penentuan PEMOHON sebagai Tersangka. Adanya prosedur tersebut dimaksudkan agar tindakan penyelidik/penyidik (in casu TERMOHON) tidak sewenang-wenang mengingat PEMOHON mempunyai hak asasi yang harus dilindungi.

Bahwa dasar hukum bagi TERMOHON dalam melakukan penyelidikan atas diri PEMOHON dalam perkara aquo adalah KUHAP, yang mana ketentutan Pasal 1 angka 5 KUHAP mengatur bahwa penyelidikan bertujuan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana gunan menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan. Oleh karenanya cukup alasan hukumnya dan sangat berdasar ketika sampai dalam tahap akhir penyelidikan, yang didapat TERMOHON sebagai simpulan adalah berupa “menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana”, dan bukan serta merta TERMOHON sudah dapat menentukan calon Tersangka-nya (ic. PEMOHON)

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, menurut Pemohon, secara prosedural pelaksanaan penyelidikan yang dilakukan Termohon cacat formil atau tidak dilaksanakan dan/atau dilaksanakan tidak sesuai dengan prosedur hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Oleh karenanya sangatlah beralasan apabila Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon atas diri Para Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/138/X/RES.1.6./2024/Reskrim tanggal 13 Oktober 2024 telah dilakukan tanpa didahului dengan proses Penyelidikan yang sah, oleh karenanya haruslah dinyatakan TIDAK SAH dan TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT. Dan semua produk penetapan yang mengikutinya (ic. Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan) secara mutatis mutandis juga menjadi tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

  1. PEMOHON DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA TIDAK DIDASARKAN PADA MINIMAL 2 (DUA) ALAT BUKTI YANG SAH.

Bahwa menurut Pasal 1 angka 2 KUHAP, “Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.”

 

Berpijak pada Pasal 1 angka 2 KUHAP tersebut dapatlah dirumuskan bahwa Termohon sebagai Penyidik sudah seharusnya dalam menangani perkara terlebih dahulu melakukan PENCARIAN dan PENGUMPULAN ALAT BUKTI sebagaimana Pasal 184 KUHAP (ic. Keterangan Saksi, Ahli, Surat, dan Petunjuk). Berdasarkan ALAT BUKTI yang telah terkumpul tersebut perkara yang ditangani akan TERANG TINDAK PIDANANYA. Kemudian, Termohon sebagai Penyidik dapat menetapkan Tersangkanya.

 

Tindakan penyidik (ic. TERMOHON) untuk menentukan PEMOHON sebagai Tersangka merupakan salah satu proses dari sistem penegakan hukum pidana sebagaiman dimaksud dalam KUHAP, oleh karenanya proses tersebut haruslah diikuti dan dijalankan dengan prosedur yang benar sebagaimana diatur dan ditentutkan dalam KUHAP ataun perundang-undangan yang berlaku. Artinya, setiap proses yang akan ditempuh TERMOHON haruslah dijalankan secara benar dan tepat sehingga asas Kepastian Hukum dapat terjaga dengan baik dan pada gilirannya hak asasi PEMOHON yang akan dilindungi tetap dapat dipertahankan. Apabila prosedur yang harus diikuti oleh TERMOHON untuk mencapai proses penetapan PEMOHON sebagai Tersangka tersebut tidak dipenuhi, maka sudah pasti proses tersebut menjadi cacat dan haruslah dikoreksi/dibatalkan.

 

Bahwa muncul pertanyaan sejak kapan TERMOHON memperoleh minimal 2 (dua) alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 KUHAP guna menemukan Tersangkanya yaitu PEMOHON??? Kapan TERMOHON memperoleh keterangan saksi guna menemukan Tersangkanya yaitu PEMOHON??? Apakah dua alat bukti yang sah itu didapat oleh TERMOHON setelah PEMOHON ditetapkan sebagai Tersangka???.

Dalam praktik hukum pada dasarnya hukum acara pidana adalah hukum yang mengatur dan memberikan batasan yang dapat dilakukan oleh Negara dalam proses penyelidikan, penyidikan hingga proses peradilan dengan metode yang baku untuk menegakkan hukum dan melindungi hak-hak individu selama proses hukum berlangsung. Hukum acara dirancang untuk memastikan proses hukum yang adil dan konsisten yang biasa disebut sebagai “due process of law” untuk mencari keadilan yang hakiki dalam semua perkara yang diproses dalam penyelidikan hingga proses pengadilan.

 

Setiap prosedur dalam due process of law menguji dua hal, yaitu : (1) apakah Negara telah menghilangkan kehidupan, kebebasan dan hak milik Tersangka tanpa prosedur; (2) jika menggunakan prosedur, apakah prosedur yang ditempuh sudah sesuai dengan dueprocess. (Rhonda Wasserman, 2004, Procedural Due Process: A Reference Guide to the United Stated Constitution, Santa Barbara : Greenwood Plubliishing Group, halaman 1).

 

Fakta yang terjadi dalam perkara a quo, Termohon melakukan penyidikan pada dari Minggu tanggal 13 Oktober 2024 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/138/X/Res.1.6./Reskrim. Dan Termohon pada hari dan tanggal yang sama (ic. 13 Oktober 2024) juga langsung menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dan melakukan penahanan terhadap PEMOHON pada tanggal 13 Oktober.

 

Lantas pertanyaan, kapan Termohon melakukan pencarian dan pengumpulan minimal 2  (dua) alat bukti sebelum menetapkan Pemohon sebagai Tersangka??? Kapan Termohon memeriksa para Saksi, mendapatkan hasil Visum et Repertum, dll??? Analisa Pemohon ialah Pemohon ditetapkan terlebih dahulu sebagai Tersangka, baru kemudian Termohon melakukan pengumpulan Alat Bukti-nya.

 

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, menurut Pemohon, secara prosedural pelaksanaan penyidikan yang dilakukan Termohon cacat formil atau tidak dilaksanakan dan/atau dilaksanakan tidak sesuai dengan prosedur hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP.

 

Oleh karenanya sangatlah beralasan apabila Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon atas diri Para Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/138/X/RES.1.6./2024/Reskrim tanggal 13 Oktober 2024 haruslah dinyatakan TIDAK SAH dan TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT. Dan semua produk penetapan yang mengikutinya (ic. Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan) secara mutatis mutandis juga menjadi tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

 

  1. PENETAPAN PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA TIDAK SAH KARENA PEMOHON TIDAK PERNAH DIPANGGIL SEBAGAI CALON TERSANGKA (ic. SAKSI), MELAINKAN LANGSUNG DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA DAN DITAHAN PADA 13 OKTOBER 2024

Bahwa pada Pasal 1 angka 14 KUHP memberikan pengertian mengenai Tersangka adalah “Seorang yang karena perbuatannya atau keadaanya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana”.

Bahwa pengertian penyidikan dalam Pasal 1 angka 2 KUHP tersebut dihubungkan dengan pengertian Tersangka dalam pasal 1 angka 2 KUHP tersebut dihubungkan dengan pengertian Tersangka dalam Pasal 1 angka 14 KUHP, memberikan suatu kontruksi yuridis bahwa Penyidik dalam menetapkan seorang sebagai Tersangka yang diduga sebagai pelaku tindak pidana haruslah berdasarkan bukti permulaan.

Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU/XII/2014 tanggal 28 April 2015 telah memutuskan makna “bukti permulaan”, ”bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 Ayat (1) KUHP harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHP dan disertai dengan PEMERIKSAAN CALON TERSANGKANYA (vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUUXII/2014.Hlm 98).

Bahwa dengan demikian tindakan penyidik (ic. Termohon) dalam menetapkan seorang (ic. Pemohon) sebagai tersangka adalah harus berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana Pasal 184 KUHAP dan disertai pemeriksaan calon tersangkanya, dimana dua hal tersebut adalah bersifat komulatif dan tidak dapat disimpangi. Kecuali terhadap tindak pidana yang dimungkinkan penetapan tersangkanya tanpa kehadirannya (in absentina)

Bahwa Penetapan tersangka yang dapat dilakukan secara in absentina adalah erat hubungannya dengan peradilan in absentina sebagaimana diatur dalam pasal 196 ayat (1) KUHAP yang berbunyi: “Pengadilan memutus perkara dengan hadirnya Terdakwa, kecuali dalam hal undang-undang ini menentukan lain’. Namun pada prinsipnya setiap Terdakwa harusnya diperiksa dan didengar keterangannya dalam proses penyidikan hingga proses persidangan Pengadilan dan harus diberi kesempatan untuk membela diri dimuka persidangan yang bebas, jujur dan tidak memihak.

Bahwa prinsip hukum tersebut hanyan dapat dikecualikan apabila undang-undang menghendaki demikian dan tidak atas kehendak subyektif dari aparat penegak hukum, oleh karena itu syarat-syarat dapat dilakukannya pemeriksaan secara in absentia tersebut harus merujuk pada ketentuan undang-undang

Bahwa pemeriksaan secara in absentia hanya dapat ditemukan dalam undang-undang khusus yang salah satu contohnya dalam Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang menyatakan bahwa dalam hal Terdakwa telah dipanggil secara sah dan tidak hadir disidang Pengadilan tanpa alasan yang sah, maka perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa kehadirannya. Diatur juga in absentia dalam Pasal 79 ayat (1) UU No. 8 Uang; juga pada Pasal 79 UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009; juga berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 9 Tahun 1985 tentang Putusan yang Perkara-perkara yang diperiksa dengan Acara Pemeriksaan Cepat (baik perkara tindak pidana ringan maupun perkara pelanggaran lalu lintas jalan) dapat di putus diluar hadirnya terdakwa (verstek) dan Pasal 214 KUHAP berlaku bagi semua perkara yang diperiksa dengan Acara Pemeriksaan Cepat

Bahwa sebaliknya dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana berlaku prinsip umum bahwa kehadiran Terdakwa  dalam proses pemeriksaan merupakan hal yang sangat penting. Kehadiran Terdakwa  dalam pemeriksaan tidak hanya terpaku pada saat proses pemeriksaan di Pengadilan, tetapi juga pada saat pemeriksaan di tingkat penyidikan.

Bahwa sebagaimana fakta berdasar data yang ada, tindak pidana yang disangkakan kepada Pemohon adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 170 dan/atau Pasal 351 KUHPidana yang merupakan tindak pidana yang acara pemeriksaannya tunduk pada hukum formil general yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang tidak terdapat didalamnya kebolehan melakukan pemeriksaan secara in absentia dalam pemeriksaan tingkat penyidikan.

Bahwa sebagaimana Pasal 112 ayat (1) KUHAP diatur mengenai prosedur panggilan kepada Saksi, “Penyidik yang melakukan pemeriksaan, dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas, berwenang memanggil tersangka dan saksi dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggung waktu yang wajar antara diterimannya panggilan dan hari seorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut”. Dan faktanya, Pemohon tidak pernah dipanggil sebagai Saksi oleh Termohon tentunya dengan tenggat waktu yang wajar. Karena Laporannya hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024, kemudian Pemohon ditetapkan sebagai Tersangka kemudian ditangkap dan ditahan pada hari dan tanggal yang sama yakni hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024

Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Pemohon berpendapat dalam penetapan tersangka kepada Pemohon yang dilakukan oleh Termohon melekat kewajiban hukum yang harus dipenuhi Termohon dalam tindakannya tersebut dengan mendasarkan tindakannya kepada “bukti permulaan” berupa minimal dua alat bukti yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya (ic. Saksi), dimana pengertiannya adalah pemeriksaan tersebut harus dilakukan sebelum Pemohon ditetapkan sebagai tersangka.

Bahwa oleh karena tindakan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka pada tanggal 13 Oktober 2024 tidak didahului/disertai pemeriksaan terhadap pemohon sebelum ditetapkannya Pemohon sebagai tersangka, maka Pemohon berpendapat penetapan tersangka terhadap Pemohon yang dilakukan Termohon tersebut adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, oleh karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum.

Bahwa oleh tindakan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, maka semua produk penetapan yang mengikutinya (ic. Surat Perintang Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan) secara mutasis mutandis juga menjadi tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat

  1. PENETAPAN PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA TIDAK SAH KARENA TERMOHON TIDAK PERNAH MENYERAHKAN SURAT DIMULAINYA PENYIDIKAN (SPSP).

Didalam Putusan Mahkamah Kontitusi No. 130/PUU-XIII/2015 tanggal 11 Januari 2017 jelas disebutkan tentang penyampaian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Termohon WAJIB menyampaikan SPDP kepada Pemohon dengan waktu paling lambat7 (Tujuh) hari.

Dalam Putusan MK No. 130/PUU-XIII?2015 ditegaskan : “Fakta yang terjadi selama ini dalam pemberian SPDP adalah kadangkala SPDP baru disampaikan setlah penyidikan berlangsung lama. Adanya alasan bahwa tertundanya penyampaian berlangsung lama. Adanya alasan bahwa tertundanya penyampaian SPDP karena terkait dengan kendala teknis, menurut Mahkamah, hal tersebut justru dapat menyebabkan terlanggarnya asas due process of law sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945”.

Selain itu, dalam Putusan MK No. 130/PUU-XIII/2015 pada halaman 147 disebutkan: “Mahkamah berpendapat, tertundannya penyampaian SPDP oleh penyidik bukan saja menimbulkan ketidakpastian hukum akan tetapi juga merugikan HAK KONSTITUSIONAL TERLAPOR”. Oleh karena itu Mahkamah Kontitusi menyatakan bahwa pemberian SPDP juga diwajibkan terhadap terlapor. Mahkamah Konstitusi menyatakan Pemberian SPDP kepada Terlapor adalah BERSIFAT WAJIB.

Pemberitahuan dimulainya suatu proses hukum merupakan hak konstitusional yang dijamin pelaksanaanya oleh aparatur hukum sehingga SPDP sebagai bagian dari prosedur hukum perlu dipastikan pelaksanaanya.

Dalam Putusan MK No. 42/PUU-XV/2017 tanggal 10 Oktober 2017 Hlm. 45, disebutkan : “...hal penting yang perlu ditegaskan bahwa semangat dari lembaga praperadilan hanya berfungsi sebagai bentuk pengawasan terhadap proses prosedural penanganan seorang tersangka oleh penyidik seblum diajukan di persidangan dengan tujuan agar mendapatkan perlindungan hak asasinya. Dengan kata lain bahwa bentuk pengawasan tersebut lebih menitikberatkan pada prosedur proses yang harus sesuai dengan tata cara yang ditentukan oleh Undang-Undang”.

Sehingga berdasar uraian diatas sangat jelas keluarga pemohon sampai saat initidak pernah menerimna SPDP dari Termohon yang itu artinya Termohon dalam proses penyidikan telah melanggar asas due process of law yang sama artinya melanggar Hak Konstitusional dan Hak Asasi Manusia yang dimiliki oleh Pemohon Praperadilan, adalah tindakan yang TIDAK SAH dan  BERTENTANGAN DENGAN HUKUM.

Oleh karenanya Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/138/X/RES.1.6./2024/Reskrim tanggal 13 Oktober 2024 haruslah dinyatakan TIDAK SAH dan  TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT, dan semua produk penetapan yang mengikutinya (ic. Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan) Secara mutalis mutandis Juga menjadi tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dengan demikian berdasarkan seluruh uraian diatas, maka tindakan atau proses penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait Diri Pemohon sebagai Tersangka secara hukum adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat. Upaya hukum Prapradilan ini kami lakukan semata-mata demi mencari kebenaran formil hukum. Oelh karenanya Pemohon sangat Berharap “sentuhan” Yang Mulia dalam putusannya agar dapat menegakkan kepastian hukum bagi Pemohon.

Pemohon menempuh jalan ini karena Pemohon yakin bahwa melalui forum Praperadilan ini juga dipenuhisyarat keterbukaan (trasparancy) dam akuntabilitas publik (pubclic accountability) yang merupakan syarat-syarat tegaknya sistem peradilan yang bebas dan tidak memihak serta menjunjung tinggi hak asasi manusia. Dengan forum terbuka ini, Masyarakat dapat ikut mengontrol jalannya proses pemeriksaan dan pengujian kebenaran dan ketetapan tindak Termohon.

Sehingga esensi untuk melakukan pengawasan terhadap aparat penegak hukum agar tidak melakukan tindakan sewenang-wenang belum beralasan untuk ditetapkan, mengingat salah satu instrumen hukum untuk dapat dijadikan sebagai alat kontrol atau pengawasan adalah lembaga praperadilan yang dapat “bekerja” dikarenakan dalam tahap penyidikan telah dimulai adanya penegakan hukum yang berdampak adanya upaya upaya paksa berupa perampasan kemerdekaan tergadap orang atau benda/barang dan sejak pada tahap itulah sesungguhnya perlindungan hukum atas hak asasi manusia sudah relevan diberikan.

Berdasarkan argumentasi yuridi tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Yang Mulia Bpk. Ketua Pengadilan Negeri Probolinggo berkenan memeriksa dan memutus perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan permohonan Pra peradilan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan proses penyidikan yang dilakukan oleh Termohon Sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/138/X/RES.1.6./2024/Reskrim tanggal 13 Oktober 2024, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  3. Menyatakan menurut hukum Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/138/X/RES.1.6./2024/Reskrim tanggal 13 Oktober 2024, adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  4. Menyatakan penetapan Tersangka oleh Termohon terhadap diri pemohon atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) dan/atau Pasal 351 KUHPidana, tidak sah dan tidak mempunytai kekuatan hukum mengikat.
  5. Menyatakan menurut hukum Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/124/X/RES.1.6./2024/Reskrim tanggal 13 Oktober 2024, adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  6. . Menyatakan menurut hukum Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/124/X/RES.1.6./2024/Reskrim tanggal 13 Oktober 2024, adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  7. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri Pemohon
  8. Memerintahkan termohon untuk membebaskan Pemohon dari Tahanan segera setelah putusan ini diucapkan
  9. Membebankan biaya perkara sesuai hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya