| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga Bukti-Bukti Surat yang diajukan oleh Penggugat (Bukti P.1, P.2, p.3, P.4, dan P.5);
- Menyatakan demi hukum bahwa Tergugat (AMIR MAHMUD) telah melakukan Perbuatan Wanprestasi (Cidera Janji) terhadap Surat Pernyataan Bersama tertanggal 12 November 2025;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil berupa sisa utang pokok kepada Penggugat sebesar Rp90.000.000,- (Sembilan Puluh Juta Rupiah) secara tunai, seketika, dan sekaligus;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp370.000.000,- (Tiga Ratus Tujuh Puluh Juta Rupiah) secara tunai, seketika, dan sekaligus;
- Menghukum Tergugat untuk membayar bunga keterlambatan sebesar 2% setiap bulannya terhitung sejak bulan November 2025 sampai sisa utang dibayar lunas;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan (Uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Hakim Pengadilan Negeri Probolinggo yang memeriksa perkara ini mempunyai pendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |