Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PROBOLINGGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2026/PN Pbl AHMAD WIBOWO AMIR MAHMUD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2026/PN Pbl
Tanggal Surat Senin, 07 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AHMAD WIBOWO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1AMIR MAHMUD
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 90.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga Bukti-Bukti Surat yang diajukan oleh Penggugat (Bukti P.1, P.2, p.3, P.4, dan P.5);
  3. Menyatakan demi hukum bahwa Tergugat (AMIR MAHMUD) telah melakukan Perbuatan Wanprestasi (Cidera Janji) terhadap Surat Pernyataan Bersama tertanggal 12 November 2025;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil berupa sisa utang pokok kepada Penggugat sebesar Rp90.000.000,- (Sembilan Puluh Juta Rupiah) secara tunai, seketika, dan sekaligus;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp370.000.000,- (Tiga Ratus Tujuh Puluh Juta Rupiah) secara tunai, seketika, dan sekaligus;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga keterlambatan sebesar 2% setiap bulannya terhitung sejak bulan November 2025 sampai sisa utang dibayar lunas;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan ini;
  8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan (Uitvoerbaar bij voorraad);
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau apabila Hakim Pengadilan Negeri Probolinggo yang memeriksa perkara ini mempunyai pendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak