Dakwaan |
Bahwa Terdakwa MATSARI Bin MISRI BUNIKAN pada hari Kamis 28 Maret 2024 sekitar pukul 11.27 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Maret 2024, bertempat di Jalan Kelengkeng Kel. Wonoasih Kec. Wonoasih Kota Probolinggo atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Probolinggo yang berwenang mengadili perkara ini yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara tersebut, “Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu” |