Dakwaan |
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ZAINUL MUHYI BIN MISDI pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekitar jam 10.00 WIB, atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di sebuah gubuk sawah yang beralamat di Jalan Anggrek Kelurahan Sukabumi Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Probolinggo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang Sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud akan menyiapkan atau untuk mempermudah pencurian itu atau supaya barang yang dicuri itu tetap ada ditangannya |