| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini.
- Menyatakan sah menurut hukum Akta Notaris Probolinggo tertanggal 18-12-2023 Tentang Perjanjian Pengakuan Hutang antara Penggugat dan Tergugat yang dibuat dimuka Notaris DJOKO PURNOMO, SH. MKn.
- Menyatakan Tergugat cidera janji tidak melunasi hutangnya sebesar Rp. 518.000.000,- (Lima ratus delapan belas juta rupiah) kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat hutangnya sebesar Rp. 518.000.000,- (Lima ratus delapan belas juta rupiah) secara tunai / sekaligus.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini.
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) sehari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan.
- Menyatakan putusan ini serta merta dijalankan, walau ada verzet, banding atau kasasi dari Tergugat.
- Membebankan biaya perkara kepada Tergugat.
|