Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PROBOLINGGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G/2026/PN Pbl KASIONO MUHAMMAD NUR ISTANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 29/Pdt.G/2026/PN Pbl
Tanggal Surat Jumat, 07 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KASIONO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MUHAMMAD NUR ISTANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini.
  3. Menyatakan sah menurut hukum Akta Notaris Probolinggo tertanggal 18-12-2023 Tentang Perjanjian Pengakuan Hutang antara Penggugat dan Tergugat yang dibuat dimuka Notaris DJOKO PURNOMO, SH. MKn.
  4. Menyatakan Tergugat cidera janji tidak melunasi hutangnya sebesar Rp. 518.000.000,- (Lima ratus delapan belas juta rupiah) kepada Penggugat.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat hutangnya sebesar Rp. 518.000.000,- (Lima ratus delapan belas juta rupiah) secara tunai / sekaligus.
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini.
  7. Menghukum Tergugat membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) sehari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan.
  8. Menyatakan putusan ini serta merta dijalankan, walau ada verzet, banding atau kasasi dari Tergugat.
  9. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak