Dakwaan |
Bahwa terdakwa HENDRI SISWANTO Bin SYAHRIONO (Alm) pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekitar jam 00.03 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2024, bertempat di Jl.Kaca Piring,Kel.Sukabumi,Kec.Mayangan,Kota Probolinggo atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Probolinggo, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), |