Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PROBOLINGGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
16/Pdt.P/2024/PN Pbl MERIZA MURDIASTARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 16/Pdt.P/2024/PN Pbl
Tanggal Surat Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MERIZA MURDIASTARI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan seluruhnya.
  2. Menetapkan Pemohon Meriza Murdiastari sebagai orang tua kandung dari anak yang bernama  ANJARO CAKRA BIMATA dan  RAYANDRA ARGA KARIMATA, yang mewakili kepentingan anaknya tersebut dalam hal ini untuk menjual harta warisan berupa Tanah dan Rumah dengan Sertifikat Hak Milik no.176 yang terletak di Desa Karangasri, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi dengan Luas 570 M2 tercatat atas nama Koesen
  3. Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak