Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini;
- Menyatakan perbuatan PARA TERGUGAT adalah merupakan Perbuatan Ingkar Janji / Wanprestasi Hutang Piutang dengan segala akibat hukumnya terhadap PENGGUGAT;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar Ganti kerugian kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus, sebesar Rp. 404.502.000,- (Empat ratus Empat Juta Lima Ratus Dua Ribu Rupiah) selambat-lambatnya dalam tempo waktu 07 (tujuh) hari sejak saat putusan ini diucapkan;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada PENGGUGAT untuk setiap harinya, setiap PARA TERGUGAT lalai dalam memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
- Meletakkan sita jaminan (consevatoir beslaag) atas seluruh harta benda milik PARA TERGUGAT, tidak terbatas di dalamnya baik itu merupakan barang bergerak maupun barang tidak bergerak lengkap berserta surat-suratnya, antara lain:
- Tanah dan bangungan yang berada di atasnya berupa rumah TERGUGAT yang berada di Jalan Anggrek Rukun Tetangga 008 Rukun Warga 007 Kelurahan/Desa Sukabumi Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo Provinsi Jawa Timur
- Tanah dan bangungan yang berada di atasnya berupa Gudang tempat bongkar barang milik PENGGUGAT, Jalan Sunan Gunung Jati Kedungasem Wonoasih Kota Probolinggo Jawa Timur;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (consevatoir beslaag) dalam perkara ini;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (iutvoerbaar bij voorraad) walaupun ada perlawanan (verzet), banding atau kasasi dari PARA TERGUGAT;
- Menyatakan sah dan berwenang Pengadilan Negeri Probolinggo untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara a-quo;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul akibat perkara a-quo;
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Probolinggo berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan nilai-nilai hukum dan keadilan (ex a-quo et bono) |