Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PROBOLINGGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2021/PN Pbl PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk. Unit Plaza 1.Eko Sunu Wicaksana
2.Emi Farida
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2021/PN Pbl
Tanggal Surat Kamis, 25 Mar. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk. Unit Plaza
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Eko Sunu Wicaksana
2Emi Farida
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 54.612.121,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum bahwa perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  • Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 54.612.121,- (lima puluh empat juta enam ratus dua belas ribu seratus dua puluh satu).. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I dan II dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak